Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Tak Boleh Dipakai Mudik

Rabu, 30 Mei 2018 - 23:00 WIB
Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Tak Boleh Dipakai Mudik
Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Tak Boleh Dipakai Mudik
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terpaksa harus gigit jari. Kendaraan dinas (randis) tidak boleh dipakai saat mudik.

Penegasan itu dikemukakan Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono karena dirinya masih berpegang pada aturan lama yang hingga saat ini belum diubah. Dalam aturan itu menegaskan larangan ASN menggunakan randis untuk mudik.

"Dari dulu kan tidak boleh karena prinsipnya kendaraan dinas itu ya sebenarnya adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi. Sampai hari ini pemerintah provinsi masih berpegangan pada aturan lama," kata Soni, Rabu (30/5/2018).

Namun, lanjut dia, aturan terkait pelarangan itu masih fleksibel. Ketika tiba-tiba pusat mengisyaratkan randis bisa digunakan, Pemprov Sulsel dipastikan ikut aturan yang berlaku.

"Jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba, muncul diperbolehkan, kami fleksibel saja. Tetapi hari ini posisinya tidak boleh," tutur dia.

Dia mewanti-wanti ASN untuk patuh dan taat pada aturan. Jangan sampai karena dilarang menggunakan, disiasati dengan mengganti pelat merahnya menjadi pelat hitam. Ketika ada ASN yang diketahui menjalankan aksi seperti itu, hukuman sudah menanti.

Sejauh ini, tambah Soni, persoalan penggunaan randis untuk mudik masih dipertimbangkan dan dibicarakan secara nasional, apakah bisa dipakai dengan catatan ASN menanggung biaya bahan bakar dan risiko kerusakan ditanggung yang menggunakan.

Namun ditegaskan, sampai saat ini KPK masih melarang penggunaan randis. Pemerintah pusat juga belum menegaskan apakah dilarang atau boleh menggunakan. "Jadi daripada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina menjelaskan pihaknya akan meneruskan instruksi gubernur tersebut ke ASN lingkup Pemprov.

"Apa pun yang diinstruksikan Pak Gubernur soal randis, kami akan segera teruskan ke seluruh ASN Pemprov Sulsel," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur dalam kunjungannya ke Makassar beberapa waktu lalu mewacanakan akan membolehkan penggunaan randis bagi ASN. Syaratnya, biaya operasional ditanggung oleh pegawai bersangkutan.

"Kalau ada mobil kantor, bus misalnya, dipakai pulang kampung rame-rame, silakan. Pakai ndak apa-apa. Tapi izin atasan, dan biayanya tidak boleh dibebankan ke kantor, tapi harus dibiayai sendiri," tegas Asman Abnur.

Biaya operasional yang dimaksud, seperti biaya bensin atau perawatan mobil selama mudik. "Misalnya bus kantor gitu mau pulang kampung. Sementara pemerintah membantu masyarakat kan boleh, masak ASN sendiri nggak boleh. Kan gitu," tutur dia.

Namun Asman mengakui penggunaan mobil dinas saat mudik masih akan dibuatkan aturan lebih lanjut. (Syachrul Arsyad).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)