Berkas P21, Selebgram Angela Lee dan Suami Segera Diadili

Rabu, 30 Mei 2018 - 19:00 WIB
Berkas P21, Selebgram...
Berkas P21, Selebgram Angela Lee dan Suami Segera Diadili
A A A
SLEMAN - Perkara penipuan dan pengelapan dalam bisnis tas branded yang melibatkan artis selebgram Angela Charlie atau Angela Lee,31, bersama suaminya David Hardian Santoso,34, dipastikan segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Berkas yang dilimpahkan Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dinyatakan sudah lengkap (P21).

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi menjelaskan setelah berkas perkara Angela Lee dan suaminya P21, tersangka yang sebelumnya ditahan di Polres Sleman akan menjadi tahanan Kejari Sleman. "Rencananya berkas dan dua tersangka akan diserahkan kepada kami, Kamis (31/5/2018)," kata Hafid, Rabu (30/5/2018).

Hafidi menjelaskan setelah penyerahan tersebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Hanya saja kapan persidangan Angela Lee dimulai, belum bisa memastikan lantaran hal tersebut menunggu penetapan dari hakim. "Untuk proses tersebut, keduanya akan kami tahan 20 hari. Kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang. Yang jelas penetapan hari sidang menunggu penetapan hakim," ujar Hafidi.

Angela Lee bersama suaminya David Hardian sendiri ditahan di Polres Sleman sejak Februari lalu karena terjerat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisa tas impor senilai Rp12 miliar. Kasus ini berawal saat mereka melakukan bisnis pada Februari 2017. Awalnya usaha itu lancar, di mana Angela Lee memberikan hasil keuntungan kepada rekan bisnisnya yang telah menginvestasikan uangnya.

Namun pada bulan Mei 2017 mulai macet. Angela diketahui bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan pelaku untuk membayar utang serta membeli mobil mewah. Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(amm)
Berita Terkait
Adik Indra Kenz Terima...
Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Diduga Terkait Binomo
Reza Artamevia Diduga...
Reza Artamevia Diduga Lakukan Penipuan atas Pencucian Uang Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar
Wanita Berambut Pirang...
Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang
Sebulan Bareskrim Tangkap...
Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah
Otaki Penipuan Suami...
Otaki Penipuan Suami Istri Ditahan, Kerugian Mencapai Rp39,5 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pencucian Uang China yang Beroperasi di Australia
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
52 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved