H-6 Lebaran, Truk Dilarang Menyeberangi Merak-Bakauheni

Selasa, 29 Mei 2018 - 15:01 WIB
H-6 Lebaran, Truk Dilarang...
H-6 Lebaran, Truk Dilarang Menyeberangi Merak-Bakauheni
A A A
CILEGON - Kendaraan truk dan kendaraan besar lainnya pada H-6 Lebaran dilarang menyeberang di Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Hal tersebut dilakukan guna memprioritaskan pemudik menggunakan moda transportasi roda dua dan empat.

"Kami konsentrasi pada kendaran roda dua dan empat. Karena H-6 ada kebijakan pemerintah terkait kendaraan tiga sumbu ke atas dilarang melintasi di Merak-Bakauheni," kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Fahmi Alweni, Selasa (29/5/2018).

Pada arus mudik tahun ini diprediksi terjadi tiga kali puncak arus mudik di Pelabuhan Merak yakni pada H-6, H-3, dan H-2 Lebaran. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah menambah libur Lebaran.

Dia mengungkapkan, lonjakan pemudik akan terjadi. Untuk penumpang diperkirakan 1.421.303 orang. Kendaraan roda dua sebanyak lebih 105.803 unit, kendaraan roda empat sekitar 174.166 unit.

Mengantisipasi penumpukan penumpang di loket penjualan tiket, pihaknya akan menambah jumlah loket baik di loket pejalan kaki maupun roda dua dan roda empat sejak H-10 hingga H+10.

"Kita juga membuka loket di luar pelabuhan. Di rest area KM 43 Tol Tangerang-Merak dan Hotel Mangkuputra bagi loket tiket roda dua," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)