BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Belgia dan Ethiopia

Senin, 28 Mei 2018 - 10:59 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Belgia dan Ethiopia
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyeludupan narkoba dari Belgia dan Ethiopia. Barang bukti yang disita, antara lain 14.487 butir pil ekstasi dan 203 gram sabu-sabu, dan 68 Kg Katinon.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen pol Arman Depari menjelaskan, pil ekstasi dari Belgia dikirim ke beberapa alamat di Bogor, Bekasi, Bandung, dan Jakarta Barat. Pengiriman narkoba ini diduga dikendalikan oleh napi dari Lapas Salemba bernama Tommy.

Sedangkan 68 Kg Katinon asal Ethiopia dikirim melalui paket pos ke sejumlah alamat di Jakarta dan Dumai, Riau. Pengiriman tersebut diatur oleh seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia yang berada di Malaysia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6385 seconds (0.1#10.140)