Giliran Pedagang Sapi Disambangi Khofifah
A
A
A
TUBAN - Calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat sambutan hangat saat berkunjung ke pasar sapi Tuban, Minggu (27/5/2018). Khofifah menginginkan kesejahteraan para pedagang lebih sejahtera.
Kepada para pedagang, cagub nomor urut satu ini mengupayakan kesejahteraan itu. “Bagaimana sebetulnya kesejahteraan para peternak tetap terjaga. Harga eceran tertinggi (HET) harus dijaga. Maka stabilisasi harga produk dari peternak sapi, baik itu dagingnya ataupun harga sapinya harus terproteksi,” kata Khofifah.
Dia juga menyinggung tentang larangan penyembelihan sapi betina. Larangan penyembelihan sapi betina produktif sedianya telah termaktub dalam UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).
Kemudian dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Regulasi tersebut dinilai perlu diterapkan agar tidak ada pemotongan sapi produktif. “Di pasar sapi ini yang dijual besar-besar yang sudah siap potong tapi yang terjadi masih ditemukan sapi-sapi betina itu yang dipotong. Itu yang harus dilakukan pemetaan kembali jangan sampai ada pemotongan sapi betina,” sebutnya.
Kepada para pedagang, cagub nomor urut satu ini mengupayakan kesejahteraan itu. “Bagaimana sebetulnya kesejahteraan para peternak tetap terjaga. Harga eceran tertinggi (HET) harus dijaga. Maka stabilisasi harga produk dari peternak sapi, baik itu dagingnya ataupun harga sapinya harus terproteksi,” kata Khofifah.
Dia juga menyinggung tentang larangan penyembelihan sapi betina. Larangan penyembelihan sapi betina produktif sedianya telah termaktub dalam UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4).
Kemudian dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Regulasi tersebut dinilai perlu diterapkan agar tidak ada pemotongan sapi produktif. “Di pasar sapi ini yang dijual besar-besar yang sudah siap potong tapi yang terjadi masih ditemukan sapi-sapi betina itu yang dipotong. Itu yang harus dilakukan pemetaan kembali jangan sampai ada pemotongan sapi betina,” sebutnya.
(vhs)