Komplotan Pencurian Besi Proyek Tol Gresik-Mojokerto Diringkus

Minggu, 27 Mei 2018 - 12:30 WIB
Komplotan Pencurian Besi Proyek Tol Gresik-Mojokerto Diringkus
Komplotan Pencurian Besi Proyek Tol Gresik-Mojokerto Diringkus
A A A
GRESIK - Tim Satreskrim Polres Gresik meringkus komplotan pencurian besi proyek tol Gresik-Mojokerto milik PT Waskita Beton Precast. Sebanyak sepuluh pelaku dan dua orang penadah diringkus.

Sepuluh pelaku yang ditangkap, adalah Kurniadi (38), Wajib (46), Erik (24), Agus (31), Karmen (37), Yasmani (45), Nardi (35), dan Hariono (27), mereka merupakan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua orang pelaku lainnya adalah Supardi (45), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudi, Blora, Jawa Tengah dan Khalifah Umar (26), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.

Sedangkan dua penadah yang dciduk,yaitu Muddeh (25), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang, Madura Jawa Timur dan Aan Chunaifi (23), warga Dusun Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Sepuluh pelaku pencurian besi milik PT Waskita ditangkap setelah beraksi di sisi proyek Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Para pelaku tidak bisa menunjukkan surat saat membawa besi seberat 3 ton dengan truk dan pikep.

“Awalnya kami mendapat laporan, kalau di proyek tol Gresik-Mojokerto kerap terjadi pencurian besi. Makanya, kami lakukan pengintai secara intensif,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Moch Dawud, Minggu (27/5/2018).

Tidak berselang lama, anggota Resmob Polres Gresik giliran yang berhasil meringkus dua penadah hasil curian dari komplotan spesialis pencuri besi proyek tol. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Dungus, Cerme, Gresik, Jawa Timur. “Memang biasanya besi hasil curian mereka diturunkan di tempat saya,” aku Aan Chunaifi kepada penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kasus pencurian tersebut tidak berhenti di sepuluh pelaku dan dua penadah. Ada dugaan keterlibatan pelaku lain, sebab aktor utama belum ditemukan.

“Sepuluh orang yang diamankan statusnya kuli. Mereka bekerja atas dasar perintah. Ada dugaan keterlibatan orang dalam. Makanya, kami sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya seraya menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3660 seconds (0.1#10.140)