Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara

Jum'at, 25 Mei 2018 - 14:59 WIB
Ikut Kampanye, Kepala...
Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara
A A A
MOJOKERTO - Terbukti ikut kampenye pilkada, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono divonis hakim tiga bulan.Atas tindakannya yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon pemilihan wali kota (Pilwalkot) Mojokerto, dia juga diwajibkan membayar denda Rp2 juta.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Mojokerto ini lebih ringan dari runtutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa hari lalu, JPU menuntut Sumarjono dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.

”Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Joko Waluyo saat membacakan putusan sidang, Jumat (25/05).

Hakim meyakini jika kehadiran Sumarjono dalam pertemuan warga dengan pasangan calon wali kota Akmal Akmal Boedianto – Rambo (Akrab) pada 3 April 2018 lalu di Balai Pertemuan RW 3, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu, melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU No10/ 2016 tentang Pilkada.

Selain itu juga melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Terlebih dalam pertemuan warga dan pasangan calon Akrab itu, Sumarjono sempat memberikan pengarahan selama 40 menit.

Atas putusan majelis hakim ini, Sumarjono menyerahkan kepada tiga penasehat hukumnya. Salah satu penasehatnya, Dani Setyawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dia meyakini jika pledoi yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya adalah benar. ”Tidak terbukti terdakwa melakukan seperti yang didakwakan JPU. Terdakwa hadir atas undangan ketua RW,” kata Dani.

Kendati menganggap keputusan hakim tak sesuai dengan yang diharapkan, namun Dani masih belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Termasuk akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami kaji dulu. Ada waktu tiga hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Dani. Sementara JPU juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini. JPU juga memanfaatkan waktu tiga hari untuk mengambil sikap hukum.
(vhs)
Berita Terkait
Uang Berhamburan di...
Uang Berhamburan di Mobil Timses, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Pilkada Mojokerto, Pasangan...
Pilkada Mojokerto, Pasangan Yoko-Nisa Daftar Pertama
Mobil Tim Sukses Angkut...
Mobil Tim Sukses Angkut Tumpukan Uang, Ini Kata Bawaslu Mojokerto
Cak Gugus Ingin Semua...
Cak Gugus Ingin Semua Elemen NU Bersatu di Pilkada Mojokerto
Antrean Warga Urus KTP...
Antrean Warga Urus KTP untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto Ricuh
Pilkada Kabupaten Mojokerto...
Pilkada Kabupaten Mojokerto , Mas Pung - Mbak Titik Gaungkan Pemerintahan Antikorupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
27 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved