Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara

Jum'at, 25 Mei 2018 - 14:59 WIB
Ikut Kampanye, Kepala...
Ikut Kampanye, Kepala Dinas Mojokerto Divonis Tiga Bulan Penjara
A A A
MOJOKERTO - Terbukti ikut kampenye pilkada, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono divonis hakim tiga bulan.Atas tindakannya yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon pemilihan wali kota (Pilwalkot) Mojokerto, dia juga diwajibkan membayar denda Rp2 juta.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Mojokerto ini lebih ringan dari runtutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan beberapa hari lalu, JPU menuntut Sumarjono dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan.

”Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Joko Waluyo saat membacakan putusan sidang, Jumat (25/05).

Hakim meyakini jika kehadiran Sumarjono dalam pertemuan warga dengan pasangan calon wali kota Akmal Akmal Boedianto – Rambo (Akrab) pada 3 April 2018 lalu di Balai Pertemuan RW 3, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu, melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU No10/ 2016 tentang Pilkada.

Selain itu juga melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Terlebih dalam pertemuan warga dan pasangan calon Akrab itu, Sumarjono sempat memberikan pengarahan selama 40 menit.

Atas putusan majelis hakim ini, Sumarjono menyerahkan kepada tiga penasehat hukumnya. Salah satu penasehatnya, Dani Setyawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dia meyakini jika pledoi yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya adalah benar. ”Tidak terbukti terdakwa melakukan seperti yang didakwakan JPU. Terdakwa hadir atas undangan ketua RW,” kata Dani.

Kendati menganggap keputusan hakim tak sesuai dengan yang diharapkan, namun Dani masih belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Termasuk akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami kaji dulu. Ada waktu tiga hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Dani. Sementara JPU juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim ini. JPU juga memanfaatkan waktu tiga hari untuk mengambil sikap hukum.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8210 seconds (0.1#10.140)