Raja Togel Digerebek Polsek Bantur Malang
A
A
A
MALANG - Polsek Bantur, Kabupaten Malang, berhasil membongkar praktik judi toge disebuah rumah di Dusun Krajan RT 7 RW 2, Desa Rejosari, Bantur, Malang. Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni menyebutkan, petugas kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka, Seniwar (62). "Tersangka menjual kupon judi togel di rumahnya sendiri," ungkapnya, Jumat (25/5/2018).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu bendel kupon togel, dua ballpoint warna hitam, satu lembar rekapan pembayaran judi togel; dan uang tunai hasil transaksi judi togel senilai Rp704.000.
Pengungkapan kasus perjudian togel ini, menurut Farid, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan melanggar hukum. "Tersangka tidak bisa berkelit, karena saat digerebek petugas, kedapatan sedang melakukan transaksi judi togel," tegasnya.
Tindakan tegas ini, dilakukan petugas kepolisian untuk menekan perjudian yang merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Selain itu, penindakan ini juga untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat, apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baik tersangka, maupun barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polsek Bantur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa para saksi. Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 2e KUHP, junto pasal 53 ayat 1 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974 tentang penertiban perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu bendel kupon togel, dua ballpoint warna hitam, satu lembar rekapan pembayaran judi togel; dan uang tunai hasil transaksi judi togel senilai Rp704.000.
Pengungkapan kasus perjudian togel ini, menurut Farid, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan melanggar hukum. "Tersangka tidak bisa berkelit, karena saat digerebek petugas, kedapatan sedang melakukan transaksi judi togel," tegasnya.
Tindakan tegas ini, dilakukan petugas kepolisian untuk menekan perjudian yang merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Selain itu, penindakan ini juga untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat, apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baik tersangka, maupun barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polsek Bantur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa para saksi. Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 2e KUHP, junto pasal 53 ayat 1 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974 tentang penertiban perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(vhs)