Digerebek BPOM, Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Beromzet Rp7 M

Kamis, 24 Mei 2018 - 18:02 WIB
Digerebek BPOM, Pabrik...
Digerebek BPOM, Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Beromzet Rp7 M
A A A
TANGERANG SELATAN - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Banten menggerebek pabrik pembuatan kosmetik di Kampung Kedokan, RT05 RW02 , Cibogo, Cisauk, Tangerang. Dalam sebulan, pabrik yang digerebek BPOM itu beromzet Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

"Kalau dari informasi mereka itu omsetnya bisa mencapai sekira Rp5 miliar sampai Rp7 miliar perbulan," terang Alex Sander, Kepala Balai POM Provinsi Banten di lokasi.

Semua produk yang dihasilkan, seperti sabun wajah dengan merek pepaya berkemasan merah dan berkemasan orange, sabun bermerek beras K-Brothers, dan temu lawak, nantinya akan dipasok keseluruh wilayah di Indonesia, khususnya di Pasar Esemka, Jakarta.

"Produknya akan dijual ke Esemka, bahkan keseluruh wilayah Indonesia," imbuh Alex. (Baca: Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang)
Digerebek BPOM, Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Beromzet Rp7 M
Saat digerebek, petugas Balai POM dan personel kepolisian dari Polsek Cisauk mendapati bahan pembuatan kosmetik wajah tersimpan dalam puluhan drum dan jerigen. Semua barang tersebut, ditaruh pada beberapa ruangan terpisah di dalam pabrik berbentuk perumahan kluster kecil itu.

"Ini operasi gabungan antara Balai POM di Serang dan Polsek Cisauk. Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Setelah kita telusuri akhirnya kita temui semua bahan-bahan itu ada disini. Mereka produksi di ruang tertutup seperti ini, rumah kluster, pintu gerbangnya selalu tertutup," jelasnya lagi.

Pemilik pabrik dan para pekerjanya akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, untuk semua bahan-bahan itu langsung diangkut dan bawa ke laboratorium untuk dicek kandungan zatnya.

Atas pengungkapan pabrik kosmetik ilegal itu, Balai POM meminta kepada masyarakat luas agar selalu waspada dalam membeli produk apapun. Terutama disarankan, untuk mengecek lebih dulu tentang status ijin edar pada kemasan barang tersebut di website www.pom.go.id.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.24)