Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:16 WIB
Balai POM Gerebek Pabrik...
Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang
A A A
TANGERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banten menggerebek pabrik pembuatan kosmetik di Kampung Kedokan, RT 05/RW 02, Cibogo, Cisauk, Tangerang, Kamis (24/5/2018).

Dalam penggerebekan itu didapat puluhan drum bahan-bahan kosmetik yang diduga berbahaya. Semua barang tersebut disimpan di beberapa ruangan terpisah di dalam pabrik yang menyerupai kawasan perumahan kluster kecil itu.

"Ini operasi gabungan antara Balai POM di Serang dan Polsek Cisauk. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Setelah kami telusuri akhirnya kita temui semua bahan-bahan itu ada di sini. Mereka produksi di ruang tertutup seperti ini, rumah kluster, pintu gerbangnya selalu tertutup," ujar Kepala Balai POM Provinsi Banten, Alex Sander, di lokasi.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak setahun lalu. Semua hasil produksinya banyak dikirim ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Semua produknya ada 4 item, yaitu sabun pepaya 2 item (kemasan merah dan kemasan orange), sabun beras K-Brothers, temu lawak," ucapnya.

Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang


Kondisi sekeliling pabrik yang dibuat tertutup, membuat pemilik beserta 18 pekerjanya leluasa beraktivitas. "Pabrik ini sepertinya menyewa, tapi dengan seluruh ruangan yang ada di dalamnya. Karyawannya ada 18 orang," jelasnya.

Menurut Alex, seluruh bahan-bahan kosmetik itu akan dibawa ke Balai POM Provinsi untuk diuji laboratorium tentang tingkat kandungannya yang diduga berbahaya. Hasilnya baru akan diketahui paling cepat satu pekan.

"Semua bahan bakunya, mesin-mesinnya lengkap. Jadi kalau dilihat dari kemasan, sepertinya bahan-bahan ini produk luar negeri, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, tapi mereka buat di sini," tandasnya.

Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang


Atas pengungkapan pabrik kosmetik ilegal itu, Balai POM meminta kepada masyarakat luas agar selalu waspada dalam membeli produk apapun. Disarankan untuk selalu mengecek lebih dulu tentang status izin edar pada kemasan barang tersebut di website www.pom.go.id.

Adapun sanksi kepada pemilik akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kalau terhadap pemilik, sudah kami BAP tadi," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
BPOM Temukan 14 Kosmetik...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
BPOM Temukan 51 Ribu...
BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
3 Produk Kosmetik Madame...
3 Produk Kosmetik Madame Gie Positif Mengandung Pewarna Berbahaya, Ini Respons Gisella Anastasia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved