Bawa Pistol saat Mengajar Oknum Guru SD Ditangkap
A
A
A
MARTAPURA - SH Oknum guru SD Negeri di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap dan digelandang ke Mapolres OKU Timur, karena diduga memiliki dan membawa senjata api rakitan (Senpira) saat mengajar di sekolahnya. Atas perbuatan tak patutnya ini, oknum PNS ini menjalani pemeriksaan berlapis baik oleh polisi maupun Inspektorat Pemkab OKU Timur.
"Sekarang inspektorat sedang melakukan pendalaman, kalau untuk proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Plt Sekda OKU Timur Idrus Musa, Kamis (24/5/2018).
Jika nanti memang terbukti melanggar hukum, kata Idrus Musa, maka oknum guru PNS tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi, karena memang tidak dibenarkan seseorang memiliki Senpi secara ilegal.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum, apalagi yang memiliki Senpi itu seorang guru, dan sudah pasti tahu kalau yang dilakukannya itu salah. Kita hormati proses hukum, jika nanti terbukti bersalah akan ada sanksi tegas bagi oknum PNS tersebut," katanya.
Oknum berinisial SH ini ditangkap atas laporan warga ke polisi karena sering membawa Senpi, bahkan saat mengajar di sekolah tempatnya mengajar.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka yang merupakan oknum guru tersebut ditangkap Senin 21 Mei 2018, sekitar 13.30 WIB di rumahnya. "Berdasarkan informasi yang kita dapatkan oknum guru ini sudah sering membawa senjata api rakitan," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolres, Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir amunsi aktif yang disimpan di pinggang sebelah kiri. "Sampai sekarang masih diselidiki dari mana didapatkan dan untuk apa atau pernah digunakan," katanya.
"Sekarang inspektorat sedang melakukan pendalaman, kalau untuk proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Plt Sekda OKU Timur Idrus Musa, Kamis (24/5/2018).
Jika nanti memang terbukti melanggar hukum, kata Idrus Musa, maka oknum guru PNS tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi, karena memang tidak dibenarkan seseorang memiliki Senpi secara ilegal.
"Ini jelas-jelas melanggar hukum, apalagi yang memiliki Senpi itu seorang guru, dan sudah pasti tahu kalau yang dilakukannya itu salah. Kita hormati proses hukum, jika nanti terbukti bersalah akan ada sanksi tegas bagi oknum PNS tersebut," katanya.
Oknum berinisial SH ini ditangkap atas laporan warga ke polisi karena sering membawa Senpi, bahkan saat mengajar di sekolah tempatnya mengajar.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka yang merupakan oknum guru tersebut ditangkap Senin 21 Mei 2018, sekitar 13.30 WIB di rumahnya. "Berdasarkan informasi yang kita dapatkan oknum guru ini sudah sering membawa senjata api rakitan," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolres, Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir amunsi aktif yang disimpan di pinggang sebelah kiri. "Sampai sekarang masih diselidiki dari mana didapatkan dan untuk apa atau pernah digunakan," katanya.
(sms)