Polda Sulut Musnahkan 877,99 Gram Sabu dan Ribuan Pil PCC

Kamis, 24 Mei 2018 - 14:05 WIB
Polda Sulut Musnahkan...
Polda Sulut Musnahkan 877,99 Gram Sabu dan Ribuan Pil PCC
A A A
MANADO - MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan barang bukti sebanyak 877,99 gram sabu dengan nilai Rp2,6 miliar dan obat-obatan pil PCC sebanyak 5.985 butir di halaman Mako Ditresnarkoba, Kamis (24/5/2018).

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito melalui Irwasda Kombes Pol Hotman Simatupang saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang berharap, upaya yang telah dicapai tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat. Ini merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa,” katanya.

Untuk melaksanakan strategi pencegahan peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat, lanjutnya, diperlukan komitmen bersama . Simatupang membeberkan, sampai saat ini, pihaknya telah mengungkap sebanyak 96 kasus narkoba di Sulut. Rinciannya, ada 33 kasus narkotika , psikotropika 5 kasus dan obat-obatan 15 kasus serta minuman keras sebanyak 43 kasus, dengan jumlah tersangka keseluruhan 103 orang.

Dia menjelaskan, sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan, tim dari Dokkes Polda Sulut dan BPOM Manado lebih dulu melakukan uji sampel barang bukti. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, PJU Polda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut, perwakilan BNNP Sulut, Kejari Manado, Pengadilan Negeri Manado, BPOM Manado, Pegadaian Manado, Granat Sulut dan para jurnalis.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4270 seconds (0.1#10.140)