KPU Makassar Dianggap Tidak Netral

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:00 WIB
KPU Makassar Dianggap...
KPU Makassar Dianggap Tidak Netral
A A A
MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Prof Laode Husain menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah berpihak ke satu pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar. Hal ini diungkapkan saat alasan KPU tak menjalankan putusan Panwaslu lantaran menganggap putusannya tidak berkaitan dengan Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilukada.

Laode Husain kemudian menganggap alasan itu konyol, sehingga menurutnya KPU diduga berpihak pada salah satu kepentingan politik. “Salah kaprah itu. Berarti sudah mulai berpihak kalau pikirannya seperti itu. Padahal undang-undang tentang penyelenggara pemilu itu telah diatur dalam koridor yang bersifat khusus, yaitu tentang hukum pemilu, harusnya mereka tunduk ke situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Laode Husain mengatakan, alasan KPU yang menolak menjalankan putusan Panwaslu Makassar karena berpedoman pada perintah putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan oleh MA adalah tindakan keliru. Sebab, kata dia, penyelenggaraan pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Dia menambahkan KPU Makassar seharusnya lebih mendahulukan aturan lex spesialis yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, yaitu Undang-Undang No 10/2016 tentang pemilukada. Dimana, dalam undang-undang itu diatur kewenangan Panwaslu dan KPU.
“Seharusnya memang lex spesialis itu didahulukan, ya lex spesialis ini hukum yang mengatur tentang pemilu. Artinya apa, ketentuan-ketentuan yang lex spesialis inilah yang diberlakukan, dengan menyampingkan ketentuan yang lex generalis,” imbuhnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari karena tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
(wib)
Berita Terkait
KPU di Sulsel Siapkan...
KPU di Sulsel Siapkan Dua Opsi Anggaran Pilkada 2024
Tak Dikembalikan ke...
Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Penyelenggaraan Pilkada...
Penyelenggaraan Pilkada 2020 Akan Jadi Pertaruhan Besar
Sudah Masuk Tahap Krusial,...
Sudah Masuk Tahap Krusial, KPU: Hentikan Perdebatan Tunda Pilkada
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Pilkada Digelar saat...
Pilkada Digelar saat Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
18 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
13 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
13 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved