KPU Makassar Dianggap Tidak Netral

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:00 WIB
KPU Makassar Dianggap...
KPU Makassar Dianggap Tidak Netral
A A A
MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Prof Laode Husain menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah berpihak ke satu pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar. Hal ini diungkapkan saat alasan KPU tak menjalankan putusan Panwaslu lantaran menganggap putusannya tidak berkaitan dengan Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilukada.

Laode Husain kemudian menganggap alasan itu konyol, sehingga menurutnya KPU diduga berpihak pada salah satu kepentingan politik. “Salah kaprah itu. Berarti sudah mulai berpihak kalau pikirannya seperti itu. Padahal undang-undang tentang penyelenggara pemilu itu telah diatur dalam koridor yang bersifat khusus, yaitu tentang hukum pemilu, harusnya mereka tunduk ke situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Laode Husain mengatakan, alasan KPU yang menolak menjalankan putusan Panwaslu Makassar karena berpedoman pada perintah putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan oleh MA adalah tindakan keliru. Sebab, kata dia, penyelenggaraan pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Dia menambahkan KPU Makassar seharusnya lebih mendahulukan aturan lex spesialis yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, yaitu Undang-Undang No 10/2016 tentang pemilukada. Dimana, dalam undang-undang itu diatur kewenangan Panwaslu dan KPU.
“Seharusnya memang lex spesialis itu didahulukan, ya lex spesialis ini hukum yang mengatur tentang pemilu. Artinya apa, ketentuan-ketentuan yang lex spesialis inilah yang diberlakukan, dengan menyampingkan ketentuan yang lex generalis,” imbuhnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari karena tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)