KPU Makassar Dianggap Tidak Netral

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:00 WIB
KPU Makassar Dianggap...
KPU Makassar Dianggap Tidak Netral
A A A
MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Prof Laode Husain menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah berpihak ke satu pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar. Hal ini diungkapkan saat alasan KPU tak menjalankan putusan Panwaslu lantaran menganggap putusannya tidak berkaitan dengan Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilukada.

Laode Husain kemudian menganggap alasan itu konyol, sehingga menurutnya KPU diduga berpihak pada salah satu kepentingan politik. “Salah kaprah itu. Berarti sudah mulai berpihak kalau pikirannya seperti itu. Padahal undang-undang tentang penyelenggara pemilu itu telah diatur dalam koridor yang bersifat khusus, yaitu tentang hukum pemilu, harusnya mereka tunduk ke situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Laode Husain mengatakan, alasan KPU yang menolak menjalankan putusan Panwaslu Makassar karena berpedoman pada perintah putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan oleh MA adalah tindakan keliru. Sebab, kata dia, penyelenggaraan pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Dia menambahkan KPU Makassar seharusnya lebih mendahulukan aturan lex spesialis yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, yaitu Undang-Undang No 10/2016 tentang pemilukada. Dimana, dalam undang-undang itu diatur kewenangan Panwaslu dan KPU.
“Seharusnya memang lex spesialis itu didahulukan, ya lex spesialis ini hukum yang mengatur tentang pemilu. Artinya apa, ketentuan-ketentuan yang lex spesialis inilah yang diberlakukan, dengan menyampingkan ketentuan yang lex generalis,” imbuhnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari karena tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
(wib)
Berita Terkait
KPU di Sulsel Siapkan...
KPU di Sulsel Siapkan Dua Opsi Anggaran Pilkada 2024
Tak Dikembalikan ke...
Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Penyelenggaraan Pilkada...
Penyelenggaraan Pilkada 2020 Akan Jadi Pertaruhan Besar
Sudah Masuk Tahap Krusial,...
Sudah Masuk Tahap Krusial, KPU: Hentikan Perdebatan Tunda Pilkada
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Pilkada Digelar saat...
Pilkada Digelar saat Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved