KPU Makassar Dianggap Tidak Netral

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:00 WIB
KPU Makassar Dianggap...
KPU Makassar Dianggap Tidak Netral
A A A
MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Prof Laode Husain menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah berpihak ke satu pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar. Hal ini diungkapkan saat alasan KPU tak menjalankan putusan Panwaslu lantaran menganggap putusannya tidak berkaitan dengan Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilukada.

Laode Husain kemudian menganggap alasan itu konyol, sehingga menurutnya KPU diduga berpihak pada salah satu kepentingan politik. “Salah kaprah itu. Berarti sudah mulai berpihak kalau pikirannya seperti itu. Padahal undang-undang tentang penyelenggara pemilu itu telah diatur dalam koridor yang bersifat khusus, yaitu tentang hukum pemilu, harusnya mereka tunduk ke situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Laode Husain mengatakan, alasan KPU yang menolak menjalankan putusan Panwaslu Makassar karena berpedoman pada perintah putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan oleh MA adalah tindakan keliru. Sebab, kata dia, penyelenggaraan pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Dia menambahkan KPU Makassar seharusnya lebih mendahulukan aturan lex spesialis yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, yaitu Undang-Undang No 10/2016 tentang pemilukada. Dimana, dalam undang-undang itu diatur kewenangan Panwaslu dan KPU.
“Seharusnya memang lex spesialis itu didahulukan, ya lex spesialis ini hukum yang mengatur tentang pemilu. Artinya apa, ketentuan-ketentuan yang lex spesialis inilah yang diberlakukan, dengan menyampingkan ketentuan yang lex generalis,” imbuhnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari karena tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
(wib)
Berita Terkait
KPU di Sulsel Siapkan...
KPU di Sulsel Siapkan Dua Opsi Anggaran Pilkada 2024
Tak Dikembalikan ke...
Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Penyelenggaraan Pilkada...
Penyelenggaraan Pilkada 2020 Akan Jadi Pertaruhan Besar
Sudah Masuk Tahap Krusial,...
Sudah Masuk Tahap Krusial, KPU: Hentikan Perdebatan Tunda Pilkada
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Pilkada Digelar saat...
Pilkada Digelar saat Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved