Penjual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 23 Mei 2018 - 22:47 WIB
Penjual Organ Harimau...
Penjual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ilyas yang menjual organ Harimau dan Beruang melalui media sosial. Selain itu, Ilyas juga dikenai denda sebanyak Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Riana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/5/2018).

Terdakwa yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut langsung menerima vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina Lumbanraja, menerima putusan tersebut. "Terima majelis," ucap Ilyas seusai majelis hakim membaca putusannya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas yang merupakan terdakwa penjual bagian-bagian tubuh Harimau dan Beruang melalui media sosial selama 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Gang Jasmine, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang.

Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera lantas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui Facebook. Kemudian pada 29 Januari 2018, petugas melaksanakan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi itu, tim menangkap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, termasuk lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa ring ornamen.

Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Kemudian, dua tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna cokelat dan hitam, satu tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang lebih kurang 95 cm dan lebar lebih kurang 35 cm dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.
(wib)
Berita Terkait
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Memilukan! Harimau Betina...
Memilukan! Harimau Betina Terperangkap Jerat Babi di Gayo Lues
Upaya BKSDA Blitar Melacak...
Upaya BKSDA Blitar Melacak 'Sang Legenda' Harimau Jawa di Lereng Wilis
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
14 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
38 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved