Penjual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 23 Mei 2018 - 22:47 WIB
Penjual Organ Harimau...
Penjual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ilyas yang menjual organ Harimau dan Beruang melalui media sosial. Selain itu, Ilyas juga dikenai denda sebanyak Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Riana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/5/2018).

Terdakwa yang mendengarkan putusan majelis hakim tersebut langsung menerima vonis tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina Lumbanraja, menerima putusan tersebut. "Terima majelis," ucap Ilyas seusai majelis hakim membaca putusannya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas yang merupakan terdakwa penjual bagian-bagian tubuh Harimau dan Beruang melalui media sosial selama 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Gang Jasmine, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang.

Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera lantas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui Facebook. Kemudian pada 29 Januari 2018, petugas melaksanakan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi itu, tim menangkap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, termasuk lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa ring ornamen.

Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Kemudian, dua tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna cokelat dan hitam, satu tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang lebih kurang 95 cm dan lebar lebih kurang 35 cm dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.
(wib)
Berita Terkait
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Memilukan! Harimau Betina...
Memilukan! Harimau Betina Terperangkap Jerat Babi di Gayo Lues
Upaya BKSDA Blitar Melacak...
Upaya BKSDA Blitar Melacak 'Sang Legenda' Harimau Jawa di Lereng Wilis
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved