Aniaya Warga, 4 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
Selasa, 22 Mei 2018 - 22:04 WIB
Aniaya Warga, 4 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
A
A
A
BANDUNG - Habi Amir Mujib alias Cengbi (19), Yandi Gantina alias Bopeng (20), Sandi Lesmana alias Tile (19), dan Farli Mohamad Kadafi (20), anggota geng motor ternama di Kota Bandung, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cicendo pada Senin (21/5/2018) petang. Empat pemuda itu ditangkap karena menganiaya warga di Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo pada Minggu (20/5/2018) malam.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap warga Jalan Bima itu bermula ketika anggota geng motor selesai menggelar acara bakti sosial di kawasan Andir pada Minggu (20/5/2018) malam.
Saat melintas di Jalan Bima, salah seorang anggota geng motor jatuh dari motor karena tergelincir. Insiden itu memicu kesalahpahaman. Pihak anggota geng motor menyangka temannya terjatuh dari motor karena diganggu oleh sekelompok pemuda, warga Jalan Bima yang sedang nongkrong di ujung jalan.
Akhirnya, kata Edy, terjadilah perkelahian antara kelompok pemuda Jalan Bima dengan anggota geng motor. Akibat perkelahian itu, Sonya Jihan (22), warga Jalan Bima, terluka di kepala bagian belakang.
"Setelah menerima laporan, anggota segera meluncur ke lokasi kejadian melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Sedangkan korban Sonya Jihan dibawa ke rumah sakit. Kemudian petugas Unit Reskrim mengejar para pelaku penganiayaan. Jadi peristiwa ini bukan perkelahian antargeng motor, tetapi antara anggota geng dengan warga," kata Edy di Mapolsek Cicendo, Selasa (22/5/2018).
Edy mengemukakan, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus 10 anggota geng motor. Namun setelah dilakukan penyidikan, hanya empat yang terbukti melakukan penganiayaan.
"Empat pelaku yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tinfak lanjut, kami juga mengimbau warga Jalan Bima untuk tidak terpancing dan menjaga kondusivitas Kota Bandung," ujar Edy.
Dari empat pelaku, tutur Kapolsek, satu di antaranya, yakni Habi Amir Mujib alias Cengbi ditembak kaki karena melawan saat akan ditangkap. Berdasarkan data kepolisian, Cengbi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan baru bebas dari penjara pada 2016 lalu. Bahkan tersangka Cengbi merupakan buronan Polsek Cicendo dengan kasus sama. Kasus pun berkembang ke perkara curas.
Dari tangan Cengbi, petugas mengamankan delapan sepeda motor dan satu mobil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan kemeja, bendera, dan jaket dengan atribut salah satu geng motor, dan beberapa bongkah batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Namun kami tidak menemukan senjata tajam. Saksi juga menyebutkan penganiayaan menggunakan batu dan tiang bendera kelompok bermotor. Jadi gak ada senjata tajam. Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KHUPidana. Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap warga Jalan Bima itu bermula ketika anggota geng motor selesai menggelar acara bakti sosial di kawasan Andir pada Minggu (20/5/2018) malam.
Saat melintas di Jalan Bima, salah seorang anggota geng motor jatuh dari motor karena tergelincir. Insiden itu memicu kesalahpahaman. Pihak anggota geng motor menyangka temannya terjatuh dari motor karena diganggu oleh sekelompok pemuda, warga Jalan Bima yang sedang nongkrong di ujung jalan.
Akhirnya, kata Edy, terjadilah perkelahian antara kelompok pemuda Jalan Bima dengan anggota geng motor. Akibat perkelahian itu, Sonya Jihan (22), warga Jalan Bima, terluka di kepala bagian belakang.
"Setelah menerima laporan, anggota segera meluncur ke lokasi kejadian melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Sedangkan korban Sonya Jihan dibawa ke rumah sakit. Kemudian petugas Unit Reskrim mengejar para pelaku penganiayaan. Jadi peristiwa ini bukan perkelahian antargeng motor, tetapi antara anggota geng dengan warga," kata Edy di Mapolsek Cicendo, Selasa (22/5/2018).
Edy mengemukakan, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus 10 anggota geng motor. Namun setelah dilakukan penyidikan, hanya empat yang terbukti melakukan penganiayaan.
"Empat pelaku yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tinfak lanjut, kami juga mengimbau warga Jalan Bima untuk tidak terpancing dan menjaga kondusivitas Kota Bandung," ujar Edy.
Dari empat pelaku, tutur Kapolsek, satu di antaranya, yakni Habi Amir Mujib alias Cengbi ditembak kaki karena melawan saat akan ditangkap. Berdasarkan data kepolisian, Cengbi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan baru bebas dari penjara pada 2016 lalu. Bahkan tersangka Cengbi merupakan buronan Polsek Cicendo dengan kasus sama. Kasus pun berkembang ke perkara curas.
Dari tangan Cengbi, petugas mengamankan delapan sepeda motor dan satu mobil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan kemeja, bendera, dan jaket dengan atribut salah satu geng motor, dan beberapa bongkah batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Namun kami tidak menemukan senjata tajam. Saksi juga menyebutkan penganiayaan menggunakan batu dan tiang bendera kelompok bermotor. Jadi gak ada senjata tajam. Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KHUPidana. Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(nag)