Brutal, 7 Anggota Geng Motor America Aniaya Warga hingga Terluka Parah
loading...
A
A
A
CIREBON - Tujuh anggota geng motor bernama America diamankan Polresta Cirebon, Jawa Barat setelah membacok seorang warga Arjawinangun hingga luka parah, Rabu (28/9/2021) sore. Ketujuh pelaku yakni F, MR, R, SR, EJ, RP dan B.
Peristiwa berawal saat gerombolan geng motor America melintas di wilayah Arjawinangun. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Para pelaku tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Dari pengakuan tersangka, korban diduga menggerung-gerung knalpot saat berpapasan dengan pelaku, meski tidak saling kenal. "Jadi menurut pelaku korban menggerungkan dengan keras knalpot motornya saat berpapasan dengan geng motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari.
Dalam kurun waktu 36 jam pasca kejadian, seluruh pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar dan bendera geng motor kelompok America. Baca: Modus Tukang Pijat Keliling, Pelaku Gasak Barang Berharga Korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Geger, Pohon Tumbang Timpa 10 Warung di Padang Pariaman, 1 Tewas 3 Luka Berat.
Peristiwa berawal saat gerombolan geng motor America melintas di wilayah Arjawinangun. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Para pelaku tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Dari pengakuan tersangka, korban diduga menggerung-gerung knalpot saat berpapasan dengan pelaku, meski tidak saling kenal. "Jadi menurut pelaku korban menggerungkan dengan keras knalpot motornya saat berpapasan dengan geng motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari.
Dalam kurun waktu 36 jam pasca kejadian, seluruh pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar dan bendera geng motor kelompok America. Baca: Modus Tukang Pijat Keliling, Pelaku Gasak Barang Berharga Korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Geger, Pohon Tumbang Timpa 10 Warung di Padang Pariaman, 1 Tewas 3 Luka Berat.
(nag)