Satpol PP Sita Alat Masak Rumah Makan yang Nekat Buka
A
A
A
SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang merazia rumah makan yang nekat tetap buka pada siang hari saat Ramadhan. Petugas pun terpaksa mengamankan alat masak untuk alat bukti.
Dua rumah makan di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terciduk beroperasi saat Ramadhan. Sejumlah konsumen pun kaget bukan kepalang saat petugas masuk.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Juanda mengatakan, pihaknya terpaksa membawa peralatan masak, seperti kompor gas, gas elpiji, panic, dan penanak nasi, berikut pemiliknya ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Ada barang yang dibawa karena si pemilik dengan adanya ini kaget. Tapi, kami akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai peraturan," kata Juanda seusai melakukan razia rumah makan, Selasa (22/5/2018).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, disebutkan, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Apabila tetap melakukan kegiatan usaha, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Lima Puluh Juta Rupiah. "Kami kasih peringatan dulu, nanti barang yang dibawa dikembalikan lagi, kalau sudah tiga kali dikenakan Tipiring," ujarnya.
Pihaknya mengaku akam terus menegakan Perda tersebut dengan melakukan razia setiap harinya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat tenang.
Dua rumah makan di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terciduk beroperasi saat Ramadhan. Sejumlah konsumen pun kaget bukan kepalang saat petugas masuk.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Juanda mengatakan, pihaknya terpaksa membawa peralatan masak, seperti kompor gas, gas elpiji, panic, dan penanak nasi, berikut pemiliknya ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Ada barang yang dibawa karena si pemilik dengan adanya ini kaget. Tapi, kami akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai peraturan," kata Juanda seusai melakukan razia rumah makan, Selasa (22/5/2018).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, disebutkan, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Apabila tetap melakukan kegiatan usaha, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Lima Puluh Juta Rupiah. "Kami kasih peringatan dulu, nanti barang yang dibawa dikembalikan lagi, kalau sudah tiga kali dikenakan Tipiring," ujarnya.
Pihaknya mengaku akam terus menegakan Perda tersebut dengan melakukan razia setiap harinya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat tenang.
(wib)