Politisi PKS Pertanyakan Sidang Edward Soeryadjaya

Selasa, 22 Mei 2018 - 11:08 WIB
Politisi PKS Pertanyakan...
Politisi PKS Pertanyakan Sidang Edward Soeryadjaya
A A A
ACEH - Politis PKS asal daerah pemilihan (Dapil) 1 Aceh, Nasir Djamil mempertanyakan berlanjutnya persidangan Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.

Nasir yang juga anggota Komisi III (hukum dan ham) DPR ini menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan preperadilan, baik itu Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tipikor. Nasir meminta Pengadilan Tipikor menghentikan perkara Edward Soeryadjaya dan tidak lagi menggelar sidang.

Pernyataan Nasir dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

Rabu (16/5) sidang PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward. Padahal, pada 23 April, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. Surat perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

"Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar? Kalau sudah digugurkan praperadilan, mestinya kejaksaan mengulang lagi kasus ini dari awal," ujar Nasir di Aceh dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (22/5/2018).

Nasir juga mengaku akan memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanyakan proses hukum ini. Menurut Nasir, Kejaksaan Agung terkesan memaksakan kehendak.

Persoalan ini bermula ketika Kejagung menetapkan bos Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy (SUGI).

Namun Edward pun melawan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan status tersangkanya, dan majelis hakim pun mengabulkan gugatannya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)