Polda DIY Bekuk Enam Pelaku Pengiayaan Pakai Gir

Senin, 21 Mei 2018 - 17:29 WIB
Polda DIY Bekuk Enam...
Polda DIY Bekuk Enam Pelaku Pengiayaan Pakai Gir
A A A
SLEMAN - Polda DIY berhasil membekuk enam remaja, terdiri dari satu warga Wonocatur, Banguntapan, Bantul dan lima warga Caturtunggal, Depok, Sleman karena menganiaya MAK (22), warga Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, di Jalan Pajajaran (ring road utara) tepatnya di selatan rumah sakit JIH, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (20/5/2018) dini hari.

Enam orang tersebut, masing-masing DPH (20), WBS (21), MT (20), RS (20), dan MDR (20). DPH merupakan warga Wonocatur, Banguntapan , Bantul, lima lainnya warga Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka diamankan di Gang Johar no 263 Janti RT 006 / RW 003 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (20/5/2018) pukul 14.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan pengaiyaan itu terjadi saat MAK, bersama lima temannya sedang mencari makan sahur dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan Rumah Sakit JIH, Condongcatur, Depok, tiba-tiba dari belakang datang rombongan orang memakai tiga motor dan langsung memukul memakai gir yang diikat tali.

Akibatnya korban mengalami luka di pipi bagian kiri atas, dan teman korban terjatuh tersungku. Setelah itu, para pelaku langsung pergi, termasuk membuang gir yang dipakai untuk melukai korban. “Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda DIY,” papar Hadi Utomo saat gelar ungkap kasus di Mapolda DIY Jalan Pajajaran (ring road timur) Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (21/5/2018).

Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi serta penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan titik terang dan berhasil menangkapan para pelaku di Gang Johar No 263, Janti RT 006/003, Caturtunggal, Depok Sleman, Minggu (20/5/2018) dan ditahan di Mapolda DIY. “Motif pelaku murni kriminal, yaitu penganiayaan menyakiti korban,” jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Khusus untuk MDR yang melukai korban dengan gir dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan. “MDR juga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto, menambahkan Selain menahan enam pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Di antaranya adalah enam KTP, satu motor Honda Scopy beserta STNK; satu motor Yamaha N-Max beserta STNK, satu buah pistol mainan, satu jaket putih, satu jaket warna hitam, dua buah helm, dan lima ponsel milik pelaku. "Untuk barang bukti gir masih dalam pencarian karena oleh pelaku sempat dibuang," tambah mantan Kapolres Sleman itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)