Bawaslu Sumut Harus Tarik Surat Aturan Kampanye Selama Ramadhan dan Lebaran

Sabtu, 19 Mei 2018 - 14:26 WIB
Bawaslu Sumut Harus...
Bawaslu Sumut Harus Tarik Surat Aturan Kampanye Selama Ramadhan dan Lebaran
A A A
MEDAN - Surat edaran yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) tentang aturan kampanye selama Ramadhan menuai kecaman. Elemen rakyat menanti sikap pengawas Pemilu itu menarik suratnya dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

"Saya baca berulangkali surat itu. seolah tak yakin itu dibuat oleh orang yang tahu agama dan tahu menghormati agama," ujar Pengamat Sosial Politik UMSU, Shohibul Anshor Siregar, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Shohibul, bisa saja komisioner Bawaslu Sumut secara pribadi tak begitu hirau dengan kehidupan sebagai pemeluk agama tertentu. Tetapi, komisioner Bawaslu Sumut mestinya sadar bahwa mereka bekerja dalam sistem politik Indonesia yang berpancasila.

"Pancasila itu induknya Ketuhanan Yang Maha Esa dan basisnya agama. Tidak mungkin faham Ketuhanan Yang Maha Esa hidup di Indonesia tanpa berbasis pada ajaran agama. jika sejarah ditelusuri dengan benar, andil ajaran tauhid dari Islam sangat dominan," kata Shohibul.

Shohibul memberi waktu kepada Bawaslu Sumut menarik surat itu dan menyatakan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia yang menjalankan demokrasinya dengan kekayaan nilai-nilai agama yang luhur.

"Jika Bawaslu merasa suratnya sudah benar maka urusan rakyat Indonesia adalah memberhentikan mereka sesuai mekanisme. DKPP jangan mendiamkan masalah amat serius ini," kata Shohibul.

Sebelum surat itu beredar, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri sudah menyampaikan poin larangan melalui akun fesbuknya. Kenapa larangan seperti ini muncul padahal tahun sebelumnya tak pernah ada?

Menjawab itu, Shohibul menegaskan penyelanggara Pemilu harus netral. "Pertanyaannya siapa diuntungkan oleh Aulia Andri? Syarat jadi penyelenggara pemilu itu netral. Bukan salah rakyat, jika Djoss tak bisa full berperan seperti di Bulan Ramadhan. Tetapi jangan malah agama direndahkan," kata Shohibul.

Beberapa elemen menduga, aturan yang dibuat Bawaslu ini karena terkoneksinya Aulia Andri dengan Ketua Tim Pemenangan Djoss, Jumiran Abdi. Jumiran Abdi merupakan ayah kandung Aulia Andri.

Menyinggung soal itu, Shohibul menggarisbawahi bahwa semua variable wajib dihitung. "Jika ayahnya konon menjadi ketua tim pemenangan Djoss, mari dipertimbangkan adakah masalah yang dapat muncul akibat conflict of interest ini," tukas Shohibul.

Surat Bawaslu Sumut itu berisikan di antaranya pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronk, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur.

Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infak, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
(wib)
Berita Terkait
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Pilgub Sumut: Charles...
Pilgub Sumut: Charles Bonar Sirait Digadang jadi Wagub Bobby Nasution
Tak Terbukti, Bawaslu...
Tak Terbukti, Bawaslu Medan Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Akhyar
Survei Pilgub Sumut:...
Survei Pilgub Sumut: Nikson Nababan Teratas, Bobby Nasution Urutan Ketiga
Maju Pilgub Sumut, Edy...
Maju Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke Partai Perindo
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
9 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
49 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
58 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
2 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
2 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved