Penjual Daging Wajib Potong Sapi di Rumah Potong Hewan

Jum'at, 18 Mei 2018 - 08:06 WIB
Penjual Daging Wajib...
Penjual Daging Wajib Potong Sapi di Rumah Potong Hewan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Meningkatnya peredaran daging sapi di pasaran selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri menjadi salah satu titik kritis yang harus diwaspadai terutama berkaitan dengan isu keamanan pangan asal hewan (PAH).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar, Rosihan Pribadi mengatakan, syarat ternak sapi yang layak beredar di masyarakat adalah sapi yang telah lulus uji pemeriksaan kesehatan. Ternak harus disembelih oleh juru sembelih halal, pemeriksaan daging dengan pemberian stempel warna biru.

“Setelah itu baru kita berikan keterangan kesehatan dan asal daging, surat tersebut hanya berlaku 1x24 jam, diterbitkan oleh dokter hewan,” ujar Rosihan, di kantornya, Jumat (18/5/2018).

Selama bulan Ramadhan, menurut Rosihan, permintaan sapi dari pasar semakin meningkat. Di hari biasa, RPH hanya memotong 4 hingga 5 ekor sapi, sedangkan di bulan puasa bisa mencapai 8 hingga 9 ekor sapi.
“Bahkan jika mendekati lebaran bisa mencapai 50 ekor sapi yang dipotong di RPH,” tukasnya.

Rosihan menyampaikan, sejak tahun 2009, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berulang kali melakukan sosialisasi kewajiban pemotongan ternak sapi di RPH dan larangan pemotongan sapi betina produktif.

“Yang pasti sudah 99% yang memotong sapi di RPH, hanya Kotawaringin Lama yang kita beri toleransi lantaran jalan rusak,” imbuhnya.

Rosihan meneruskan, melalui kegiatan ini diharapkan terlaksananya penegakan hukum (law enforcement) atas peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pemotongan ternak di RPH serta upaya penjaminan produk daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dalam rangka perlindungan konsumen.

“Diimbau juga kepada masyarakat Kotawaringin Barat dan perusahaan, instansi swasta yang melakukan pemotongan ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)