Guru Privat di Tangsel, Cabuli Murid Usai Memberi Materi

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:45 WIB
Guru Privat di Tangsel,...
Guru Privat di Tangsel, Cabuli Murid Usai Memberi Materi
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang guru privat bernama M Topik (35) dibekuk jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Topik dilaporkan telah berbuat cabul terhadap muridnya sendiri, berinisial AA (13).

Mirisnya lagi, hal itu dilakukan berulang kali usai memberikan materi pelajaran. Pencabulan itu berlangsung di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel. Pelaku Topik, memang dipercaya oleh kedua orang tua korban untuk menjadi guru privat dan memberi pelajaran tambahan di rumah korban.

Namun entah apa yang mendorong Topik berbuat keji, guru privat itu justru memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berbuat cabul. Usai memberi materi, Topik pun melakukan pencabulan tersebut. -raba.

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru privat korba," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, pada Kamis (17/5/2018).

Awalnya, tindakan Topik tak dilaporkan karena korban dibayangi rasa takut. Akan tetapi, kedua orang tua melihat ada yang aneh dari kepribadian AA. Setelah didesak, barulah diceritakan apa saja yang dilakukan oleh guru privat saat situasi rumah sepi.

Mendengar pengakuan putranya, pihak keluarga pun lalu melapor ke polisi dengan nomor: LP/307/K/III/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 26 Maret 2018, yang disertai pula bukti hasil visum rumah sakit.

"Tersangka ditangkap Senin 14 Mei 2018. Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan sekira 6 kali perbuatan itu terhadap korbannya," imbuh Alex.

Pelaku melakukan perbuatannya pada 30 November 2017, 4 Februari 2018, 7 Februari 2018, 19 Februari 2018, 21 Februari 2018, dan 07 Maret 2018. Petugas juga menyita barang bukti lain, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, Topik, dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved