Tegas! 13 Pelaku Perusakan Polsek Bayah Diproses Hukum

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:31 WIB
Tegas! 13 Pelaku Perusakan Polsek Bayah Diproses Hukum
Tegas! 13 Pelaku Perusakan Polsek Bayah Diproses Hukum
A A A
RANGKASBITUNG - Sebanyak 13 pelaku perusakan dan pembakaran mobil dinas milik Polsek Bayah menjalani proses hukum di Polda Banten. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang perusakan, jo Pasal 187 KUHP dan Pasal 160.

"Dari 16 yang sudah kita amankan 3 dikembalikan karena belum ditemukan alat bukti. Kemudian kita pertajam ke 13 orang itu," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.

Ketiga belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), M (40), YY (39) dan A (20).

Dia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan berperan sebagi perusakan serta pembakaran mobil dan motor dinas milik Polsek Bayah. Sedangkan 10 pelaku lainnya hanya melakukan perusakan fasilitas secara bersama-sama dengan batu dan kayu. "Pelaku sudah kita sesuaikan dengan alat bukti di lapangan dan mereka mengakui perbuatannya," tegas Kapolda.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, saat ini Polsek Bayah sudah normal melayani masyarakat. Sebelumnya, warga sekitar, nelayan dan polisi bergotong royong membersihkan Mapolsek Bayah.

"Sehari setelah kejadian (penyerangan disertai perusakan) kaca-kaca, genteng yang rusak sudah diperbaiki. Saat ini sudah normal," kata Kapolres.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8358 seconds (0.1#10.140)
pixels