BNN Jabar Gagalkan Peredaran Setengah Ton Ganja
A
A
A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar menggagalkan peredaran ganja seberat setengah ton lebih, tepatnya 612 kilogram (kg). Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas BNN Jabar juga meringkus dua pria pemilik barang haram itu, Asep alias Gunawan (28) dan Arfan Sodikin (39).
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Rusnadi mengatakan, penggagalan upaya peredaran ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Asep dan Arfan merupakan anggota jaringan peredaran ganja dari Aceh. Dengan penyitaan dan penggagalan peredaran barang haram itu, BNN Jabar menyelamatkan 1.224 warga Jawa Barat. Nilai 612 kg ganja itu mencapai Rp2 miliar.
"Ganja itu kami dapatkan dari sebuah rumah kontrakan pelaku Asep di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Jumat 11 Mei 2018 lalu. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 50 kilogram ganja. Dari sepeda motor, truk dan kontrakan tersangka, total ganja yang ditemukan mencapai 586 paket dengan berat 612 kilogram," kata Rusnadi di Kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jabar, Rabu (16/5/2018).
Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Y Katiandago mengatakan, ganja tersebut milik Asep dan Arfan. Asep merupakan pemilik barang haram itu, sedangkan Arfan berperan sebagai pengantar ganja. Tersangka Arfan ditangkap lebih dulu saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket ganja. "Sedangkan tersangka Asep, kami kejar dan berhasil ditangkap di daerah Cibungbulang, Bogor," katanya.
Daniel mengemukakan, saat ini tersangka Asep dan Arfan ditahan di kantor BNN Jabar. Petugas akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sebab, Bogor merupakan daerah yang menjadi pusat peredaran ganja di kawasan Jabodetabek dan Jabar.
"Ini jaringan lintas provinsi. Barang dari Aceh untuk (diedarkan) di Jawa Barat. Mereka menyimpan barang bukti dengan tiga cara, di sepeda motor, di dalam truk dan rumah kontrakan," ujar Daniel.
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Rusnadi mengatakan, penggagalan upaya peredaran ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Asep dan Arfan merupakan anggota jaringan peredaran ganja dari Aceh. Dengan penyitaan dan penggagalan peredaran barang haram itu, BNN Jabar menyelamatkan 1.224 warga Jawa Barat. Nilai 612 kg ganja itu mencapai Rp2 miliar.
"Ganja itu kami dapatkan dari sebuah rumah kontrakan pelaku Asep di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Jumat 11 Mei 2018 lalu. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 50 kilogram ganja. Dari sepeda motor, truk dan kontrakan tersangka, total ganja yang ditemukan mencapai 586 paket dengan berat 612 kilogram," kata Rusnadi di Kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jabar, Rabu (16/5/2018).
Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Y Katiandago mengatakan, ganja tersebut milik Asep dan Arfan. Asep merupakan pemilik barang haram itu, sedangkan Arfan berperan sebagai pengantar ganja. Tersangka Arfan ditangkap lebih dulu saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket ganja. "Sedangkan tersangka Asep, kami kejar dan berhasil ditangkap di daerah Cibungbulang, Bogor," katanya.
Daniel mengemukakan, saat ini tersangka Asep dan Arfan ditahan di kantor BNN Jabar. Petugas akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sebab, Bogor merupakan daerah yang menjadi pusat peredaran ganja di kawasan Jabodetabek dan Jabar.
"Ini jaringan lintas provinsi. Barang dari Aceh untuk (diedarkan) di Jawa Barat. Mereka menyimpan barang bukti dengan tiga cara, di sepeda motor, di dalam truk dan rumah kontrakan," ujar Daniel.
(wib)