Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Oknum Polisi Rusak Al Quran di Dalam Masjid
A
A
A
MEDAN - Pihak kepolisian mengamankan seorang oknum polisi yang diduga telah melakukan pengrusakan Al Qur'an di Masjid Nurul Iman yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku berinisial TH (30) itu merobek Al Qur'an di dalam masjid yang berada di RSUP Adam Malik pada Kamis (10/5/2018). Di mana, perbuatan pelaku itu dilakukannya setelah mendapat bisikan gaib.
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku kepada petugas mendapatkan bisikan gaib untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit," terang Tatan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2018).
Tatan menjelaskan, kejadian itu bermula saat istri pelaku hendak melahirkan sehingga pelaku bersama dengan ibunya membawa istrinya ke RSUP Adam Malik Medan, sesampainya di Rumah Sakit setelah diperiksa di IGD, selanjutnya di bawa ke lantai III Ruang melahirkan.
"Namun di ruangan itu istri pelaku belum melahirkan juga. Hingga akhirnya pelaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah itu," jelas Mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Lebih lanjut, Tatan menuturkan setelah itu, pelaku kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut, melalui pintu samping dan mengambil Al Qur'an dan merobek salah satu Al Qur'an dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.
"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat Masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya ke ruang istri tersangka di rawat," ujar Tatan.
Atas kejadian itu, pihak RSUP Adam Malik Medan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di Masjid tersebut.
"Petugas kemudian berhasil mengamankan oknum polisi yang berpangkat Brigadir bertugas di Dokkes Polrestabes Medan pada, Kamis (10/5/2018) sore," ungkap Tatan.
Dalam kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat Al-Qur'an disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. Tindak lanjut dilakukan adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku. Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," tutur Tatan.
Dikatakannya, atas perbuatan itu TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku berinisial TH (30) itu merobek Al Qur'an di dalam masjid yang berada di RSUP Adam Malik pada Kamis (10/5/2018). Di mana, perbuatan pelaku itu dilakukannya setelah mendapat bisikan gaib.
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku kepada petugas mendapatkan bisikan gaib untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit," terang Tatan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2018).
Tatan menjelaskan, kejadian itu bermula saat istri pelaku hendak melahirkan sehingga pelaku bersama dengan ibunya membawa istrinya ke RSUP Adam Malik Medan, sesampainya di Rumah Sakit setelah diperiksa di IGD, selanjutnya di bawa ke lantai III Ruang melahirkan.
"Namun di ruangan itu istri pelaku belum melahirkan juga. Hingga akhirnya pelaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah itu," jelas Mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Lebih lanjut, Tatan menuturkan setelah itu, pelaku kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut, melalui pintu samping dan mengambil Al Qur'an dan merobek salah satu Al Qur'an dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.
"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat Masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya ke ruang istri tersangka di rawat," ujar Tatan.
Atas kejadian itu, pihak RSUP Adam Malik Medan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di Masjid tersebut.
"Petugas kemudian berhasil mengamankan oknum polisi yang berpangkat Brigadir bertugas di Dokkes Polrestabes Medan pada, Kamis (10/5/2018) sore," ungkap Tatan.
Dalam kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat Al-Qur'an disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. Tindak lanjut dilakukan adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku. Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," tutur Tatan.
Dikatakannya, atas perbuatan itu TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
(pur)