Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Oknum Polisi Rusak Al Quran di Dalam Masjid

Sabtu, 12 Mei 2018 - 17:14 WIB
Ngaku Dapat Bisikan...
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Oknum Polisi Rusak Al Quran di Dalam Masjid
A A A
MEDAN - Pihak kepolisian mengamankan seorang oknum polisi yang diduga telah melakukan pengrusakan Al Qur'an di Masjid Nurul Iman yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku berinisial TH (30) itu merobek Al Qur'an di dalam masjid yang berada di RSUP Adam Malik pada Kamis (10/5/2018). Di mana, perbuatan pelaku itu dilakukannya setelah mendapat bisikan gaib.

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku kepada petugas mendapatkan bisikan gaib untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit," terang Tatan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2018).

Tatan menjelaskan, kejadian itu bermula saat istri pelaku hendak melahirkan sehingga pelaku bersama dengan ibunya membawa istrinya ke RSUP Adam Malik Medan, sesampainya di Rumah Sakit setelah diperiksa di IGD, selanjutnya di bawa ke lantai III Ruang melahirkan.

"Namun di ruangan itu istri pelaku belum melahirkan juga. Hingga akhirnya pelaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di rumah itu," jelas Mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Lebih lanjut, Tatan menuturkan setelah itu, ‎pelaku kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut, melalui pintu samping dan mengambil Al Qur'an dan merobek salah satu Al Qur'an dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.

‎"Sedangkan yang lain, tersangka buang ke parit dekat Masjid selanjutnya setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III tepatnya ke ruang istri tersangka di rawat," ujar Tatan.

Atas kejadian itu, pihak RSUP Adam Malik Medan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di Masjid tersebut.

"Petugas kemudian berhasil mengamankan oknum polisi yang berpangkat Brigadir bertugas ‎di Dokkes Polrestabes Medan pada, Kamis (10/5/2018) sore," ungkap Tatan.

Dalam kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat Al-Qur'an disobek pelaku dan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku. "Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. Tindak lanjut dilakukan adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku.‎ Melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan kordinasi dengan dokter kejiwaan," tutur Tatan.

Dikatakannya, ‎atas perbuatan itu TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
(pur)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved