Empat Komplotan Maling Bintan Diringkus di Sumut

Jum'at, 11 Mei 2018 - 20:29 WIB
Empat Komplotan Maling Bintan Diringkus di Sumut
Empat Komplotan Maling Bintan Diringkus di Sumut
A A A
BINTAN - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan kembali meringkus anggota komplotan maling yang selama ini beraksi di Bintan.

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 4 pelaku diringkus Tim Gabungan ditangkap di Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (8/5/2018). Para pelaku bersembunyi di rumah keluarga tempat persembunyian mereka.Keempat anggota komplotan maling di antaranya Darmawan alias Iwan (24), Khairullah alias Andi (27), Dedy Safutra alias Putra (20) serta Ricky William alias Eman (18). Mereka adalah rekan dari para pelaku komplotam maling yang terlebih dulu diringkus beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Bintan dan juga Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan mengungkapkan, keempat tersangka yang dibekuk di Deli Serdang Sumatera Utara merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya di perumahan Gurita Mawadah Kampung Simpangan Km 16 Desa Toapaya Selatan.

"Tanggal 2 Mei kemarin (Rabu) kita berhasil mengamankan tiga tersangka satu orang di Toapaya dan dua orang lainnya di Karimun. Kemarin di Sumatera Utara kita mengamankan lagi empat tersangka lainnya dan tiba di Polres Kamis sore kemarin. Pengungkapan ini terbilang cepat meski para pelaku sudah berpencar ke berbagai tempat persembunyian," ujar Adi Kuasa, Jum'at (11/5/2018).

Ia menerangkan, ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan masing-masing Indra Gunawan (20) bin Ismail Yusuf, Didih bin Naih (26) dan Liliana alias Lia (33). Dan kini ada total 7 tersangka yang berhasil diringkus yang merupakan pelaku pencurian dan perampokan di berbagai lokasi di Bintan.

"Semuanya warga Tanjung Batu, Karimun dan masih satu ikatan keluarga," tandasnya.

Adi Kuasa pun mengungkapkan adapun beberapa aksi pencurian yang dilakukan diantranya dilakukan pada 13 April lalu di kawasan Jalan Lintas Barat, komplotan itu berhasil membawa kabur uang tunai Rp2,8 juta. Sedangkan aksi kedua pada 26 April dekat Teluk Sebong, kawanan pencuri itu berhasil menggasak uang tunai Rp30 juta.

Aksi terakhir mereka pada akhir bulan lalu (30 April) di salah satu rumah warga di Kangboi Desa Toapaya Utara dan para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp40 juta.

"Saat ini para tersangka sudah kita amankan di sel Mapolres Bintan, kita jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan atau curat," pungkas Adi Kuasa.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)