Seorang Kakek di Lampung Hamili Pembantu Rumah Tangga

Jum'at, 11 Mei 2018 - 14:59 WIB
Seorang Kakek di Lampung Hamili Pembantu Rumah Tangga
Seorang Kakek di Lampung Hamili Pembantu Rumah Tangga
A A A
BANDAR LAMPUNG - Seorang kakek berinisial K asal Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah yang berusia 50 tahun tega menyetubuhi S pembantu rumah tangga di Kabupaten Pringsewu hingga hamil lima bulan. Aksi ini dilakukan di rumah majikannya dengan mengancam korban sehingga pelaku bisa menyetubuhi S sebanyak tiga kali.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan melaporkan ke pihak polisi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 17 dan Pasal 81 Ayat 2 tentang Tindakan Asusila dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolsek, Jumat (11/5/2018).

Menurut Kapolsek, barang bukti yang disita berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kakek yang memiliki enam anak ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4443 seconds (0.1#10.140)