Sempat Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sentani

Selasa, 08 Mei 2018 - 14:03 WIB
Sempat Kejar-kejaran,...
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sentani
A A A
SENTANI - Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui Tim Cycloop bersama Tim Elang berhasil membekuk pelaku Curanmor di depan Jalan Ex Tanjung Elmo Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Minggu (6/5/2018) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi membenarkan bahwa Tim Cycloop bersama team elang berhasil membekuk pelaku curanmor dengan inisial AK (23) yang telah melakukan aksinya di perumahan Koramil Sentani Kabupaten Jayapura. "Korbannya ialah Syiren Yanike Ramanday yang merupakan anggota Brimob Polda Papua," ujar Suhendri.

Dijelaskan, bahwa sekitar pukul 04.00 WIT tim sedang melaksanakan patroli di seputaran Sentani Kota, namun pelaku yang menggunakan motor Beat terlihat mencurigakan sehingga tim melakukan pengejaran hingga di batas kota yang pada saat itu Tim Elang sedang melaksanakan sweeping kendaraan.

"Melihat hal tersebut pelaku yang dibuntuti oleh Tim Elang langsung berbalik arah tujuan Sentani. Selanjutnya Tim Cycloop yang di back-up Tim Elang melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di Jalan Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur. Kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum," Beber Suhendri.

Dari hasil interogasi kata Suhendri, pelaku mengatakan baru melakukan aksinya di perumahan Koramil Sentani, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. "Untuk pelaku AK (23) akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)