Cari Modal Buat Lebaran di Kampung, Residivis Bobol Rumah Kosong

Selasa, 08 Mei 2018 - 13:06 WIB
Cari Modal Buat Lebaran...
Cari Modal Buat Lebaran di Kampung, Residivis Bobol Rumah Kosong
A A A
JAKARTA - Bermodal lebaran di kampungnya, residivis kawakan, TH (40) nekat menyisir pemukiman Jakarta. Bermodal beragam kunci, pelaku mencari rumah kosong untuk dicuri.

Aksi TH kandas usai polisi mengamankan saat hendak mencuri di Jalan Asem Raya Rt. 006 / 07, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (7/5/2018). TH tak berkutik usai polisi meletuskan pistolnya ke betis pelaku.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menelusuri laporan pencurian yang terjadi Rabu 11 April 2018 lalu. Kala itu rumah Romli dibobol oleh TH.

Berbekal olah TKP dan saksi mata, polisi kemudian memburu TH yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. “Beragam kasus sudah dilakukan pelaku, ia memanfaatkan lengahnya pengawasan untuk mencuri dan mengambil sejumlah barang berharga,” ucap Marbun ketika dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mencurigai tentang TH yang tengah mondar mandir di kawasan pemukiman.

Setelah memeriksa berkas lama, polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua plastik besar dan beberapa kunci yang digunakan untuk masuk rumah.

“Sedikitnya ada delapan lokasi yang dijadikan bahan pencurian,” ucap Bambang yang mengatakan pelaku sempat mencuri emas, dan beberapa barang elektronik.

Bambang melanjutkan, pihaknya terpaksa melakukan tindak tegas terukur usai TH mencoba melawan saat diminta menunjukan barang curian. Kala itu, TH mencuri pistol dan berusaha meletuskannya. “Kami langsung membalasnya,” ucap Bambang.

Kepada penyidik, pria asal Lampung mengaku nekat mencuri untuk lebaran nanti. Bermodal pengalamanya saat dipenjara dan berbincang sesama napi.

TH kemudian menyisir rumah rumah dan membobol pintu dan jendela. “Buat modal saat mudik nanti bang,” jawab TJ kepada penyidik saat disinggung alasannya mencuri.

Kini akibat perbuatanya, selain harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kramat Djati, TH terancam hukuman penjara tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ysw)
Berita Terkait
Pencuri Uang Rp8 Juta...
Pencuri Uang Rp8 Juta Keluarga Pasien di RSIA Harapan Kita Diciduk
10 Bulan Diburu Polisi,...
10 Bulan Diburu Polisi, Kodok si Pembobol Rumah Diciduk di Tambora
Pencurian di Restoran...
Pencurian di Restoran Seafood Tambora, Pelaku Gasak Laptop dan Motor Milik Karyawan
Curi Handphone di Konter,...
Curi Handphone di Konter, Pria Paruh Baya Nyaris Dikeroyok Massa
Kenakan Kaus Doraemon...
Kenakan Kaus Doraemon saat Beraksi, Maling Motor Ini Diciduk Polisi di Tambora
Empat Kali Beraksi,...
Empat Kali Beraksi, Duo Pencongkel Spion Ini Diringkus Polisi
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
52 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved