Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk

Senin, 07 Mei 2018 - 14:04 WIB
Sindikat Pencuri Truk...
Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk
A A A
TANGERANG - Sindikat pencurian truk di kawasan Business Park Soewarna Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil dibekuk. Pelaku berjumlah enam orang.

Meraka adalah WR (38), DS alias Gopal (34), JN alias Abah (45), RH alias Bucir (45), SR alias Maman (44) dan AR (38). Kawanan pelaku ini, diketuai sopir truk PT Aditya Transport.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti truk fuso Colt Diesel E 9624 HA, Toyota Rush Z 1053 XO, enam unit handphone, dan uang tunai Rp800 ribu.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, para pelaku ditangkap disejumlah tempat terpisah. Mulai dari area Bandara Soetta, hingga luar Kota Tangerang, di Jawa Barat.

Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk


"Pengungkapan berawal dari laporan yang didapat petugas, bahwa ada pencurian truk milik PT Aditya Transport, di Business Park Soewarna, Bandara Soetta," katanya kepada Koran SINDO, Senin (7/5/2018).

Dari laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan berhasil menangkap WR, sopir truk PT Aditya Transport, yang dicurigai sebagai otak dari kawanan pelaku pencurian truk itu.

"Ternyata benar, tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia juga pegawai PT Aditya Transport, yang bekerja sebagai sopir truk," sambung Victor.

Dari keterangan WR, petugas melakukan penyelidikan ke Cirebon. Di sini, petugas menangkap tersangka JN, yang berperan sebagai pembeli truk yang dijual, lalu memisahkan sejumlah onderdilnya.

"Truk tersebut dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Selanjutnya, tersangka JN memotong bagian-bagian mobil tersebut dan menjualnya kepada tersangka lain yang akhirnya kami amankan," terangnya.

Polisi juga masih melakukan perburuan terhadap seorang tersangka lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Bandara Soetta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara dan atau Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Nganggur Terimbas Corona,...
Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
46 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
3 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
5 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved