Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk

Senin, 07 Mei 2018 - 14:04 WIB
Sindikat Pencuri Truk...
Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk
A A A
TANGERANG - Sindikat pencurian truk di kawasan Business Park Soewarna Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil dibekuk. Pelaku berjumlah enam orang.

Meraka adalah WR (38), DS alias Gopal (34), JN alias Abah (45), RH alias Bucir (45), SR alias Maman (44) dan AR (38). Kawanan pelaku ini, diketuai sopir truk PT Aditya Transport.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti truk fuso Colt Diesel E 9624 HA, Toyota Rush Z 1053 XO, enam unit handphone, dan uang tunai Rp800 ribu.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, para pelaku ditangkap disejumlah tempat terpisah. Mulai dari area Bandara Soetta, hingga luar Kota Tangerang, di Jawa Barat.

Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk


"Pengungkapan berawal dari laporan yang didapat petugas, bahwa ada pencurian truk milik PT Aditya Transport, di Business Park Soewarna, Bandara Soetta," katanya kepada Koran SINDO, Senin (7/5/2018).

Dari laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan berhasil menangkap WR, sopir truk PT Aditya Transport, yang dicurigai sebagai otak dari kawanan pelaku pencurian truk itu.

"Ternyata benar, tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia juga pegawai PT Aditya Transport, yang bekerja sebagai sopir truk," sambung Victor.

Dari keterangan WR, petugas melakukan penyelidikan ke Cirebon. Di sini, petugas menangkap tersangka JN, yang berperan sebagai pembeli truk yang dijual, lalu memisahkan sejumlah onderdilnya.

"Truk tersebut dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Selanjutnya, tersangka JN memotong bagian-bagian mobil tersebut dan menjualnya kepada tersangka lain yang akhirnya kami amankan," terangnya.

Polisi juga masih melakukan perburuan terhadap seorang tersangka lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Bandara Soetta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara dan atau Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Nganggur Terimbas Corona,...
Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
21 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
2 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved