120 Ekor Ayam Ilegal Diamankan Polisi di Pelabuhan Gilimanuk
A
A
A
JEMBRANA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi menyita 120 ekor ayam ilegal di pos pemeriksaan pelabuhan, Minggu 6 Mei 2018. Ratusan ekor ayam kampung itu milik Nurhayati (38) asal Banyuwangi yang diangkut menggunakan gerobak kayu menuju Jembrana.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan, bahwa ratusan ayam tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. “Komoditi ini ditemukan oleh anggota kami pada saat melintas melewati pos pemeriksaan pintu masuk Bali dari Bayuwangi, Jawa timur dan rencananya akan dibawa ke pasar Negara,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa komoditi apa pun wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Karena telah diatur oleh UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Jadi perbuatan pemilik ayam tersebut sudah melanggar Undang-Undang Karantina.
“Yang bersangkutan kami amankan termasuk barang buktinya di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan rencananya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk,” jelas I Nyoman Subawa.
Sebelumnya pihak Balai Karantina Wilayah Gilimanuk pada Sabtu 5 Mei 2018 juga mengamankan puluhan ekor ayam buras di Pelabuhan Lama Gilimanuk, Jembrana. “ Petugas juga mengamankan puluhan ekor ayam buras yang tidak dilengkapi dokumen,”ungkap Kepala Balai Karantina Wilayah Gilimanuk IB Eka Ludra.
(wib)
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan, bahwa ratusan ayam tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. “Komoditi ini ditemukan oleh anggota kami pada saat melintas melewati pos pemeriksaan pintu masuk Bali dari Bayuwangi, Jawa timur dan rencananya akan dibawa ke pasar Negara,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa komoditi apa pun wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Karena telah diatur oleh UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Jadi perbuatan pemilik ayam tersebut sudah melanggar Undang-Undang Karantina.
“Yang bersangkutan kami amankan termasuk barang buktinya di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan rencananya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk,” jelas I Nyoman Subawa.
Sebelumnya pihak Balai Karantina Wilayah Gilimanuk pada Sabtu 5 Mei 2018 juga mengamankan puluhan ekor ayam buras di Pelabuhan Lama Gilimanuk, Jembrana. “ Petugas juga mengamankan puluhan ekor ayam buras yang tidak dilengkapi dokumen,”ungkap Kepala Balai Karantina Wilayah Gilimanuk IB Eka Ludra.
(wib)