Polisi Sita 7.140 Butir Telur Bebek Tanpa Dokumen Kesehatan
A
A
A
BALI - Petugas Polsek Gilimanuk, Bali, menyita sebanyak 7.140 butir telur di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Telur-telur ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina hewan daerah asal.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa mengatakan,
telur sebanyak 7.140 butir itu dibawa oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diangkut dengan sepeda motor roda tiga dengan nomor polisi P 3443 WU.
“Telur-telur ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina hewan daerah asal. Telur ini dari Banyuwangi yang rencananya akan dikirim ke Singaraja, Buleleng,” kata Nyoman pada Sabtu (5/5/2018).
Dia menuturkan, yang dilakukan sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antarpulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina asal. Atas perlanggarannya, maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut. Rencananya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk,”ucapnya.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa mengatakan,
telur sebanyak 7.140 butir itu dibawa oleh Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diangkut dengan sepeda motor roda tiga dengan nomor polisi P 3443 WU.
“Telur-telur ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina hewan daerah asal. Telur ini dari Banyuwangi yang rencananya akan dikirim ke Singaraja, Buleleng,” kata Nyoman pada Sabtu (5/5/2018).
Dia menuturkan, yang dilakukan sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antarpulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina asal. Atas perlanggarannya, maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut. Rencananya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk,”ucapnya.
(whb)