Bea Cukai Bandung Cegah Beragam Jenis Narkotika via Kiriman Pos
A
A
A
BANDUNG - Berbeda dengan modus penyelundupan narkotika di Bandung sebelumnya yang terjadi melalui bandar udara, kali ini upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) terjadi melalui kiriman paket via Kantor Pos Lalu Bea Bandung.
Upaya penyelundupan 101 gram sabu (methamphetamine), 100 butir MDMA (ekstasi), dan 1.000 butir erimin 5 (happy five), yang dikirim melalui paket via Kantor Pos MPC Bandung 40400, berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandung, Senin (23/04/2018).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas barang kiriman.
"Kami menemukan anomali atas dua buah paket dari Malaysia dengan tujuan berbeda di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, dalam salah satu paket diperoleh serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika dan pil yang diduga psikotropika. Sedangkan atas paket lainnya, diperoleh pil bertuliskan erimin 5 yang diduga sebagai psikotropika," jelasnya.
Kemudian, lanjut Onny, dilakukan uji laboratorium di BPIB Jakarta dan serbuk kristal berwarna putih pada paket pertama teridentifikasi sebagai sabu yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas temuan lainnya dalam paket yang sama teridentifikasi sebagai Methylenedioxy-Methylamphetamin (MDMA) atau ekstasi yang merupakan Psikotropika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar untuk diproses lebih lanjut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini setidaknya dapat melindungi sekitar 2.000 jiwa dari bahaya narkotika, psikotropika dan prekursor. Melalui pemberitaan media, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya penyelundupan NPP dan ikut serta berperan aktif dalam upaya pemberatasan penyalahgunaan NPP di lingkungan sekitar guna melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari ganasnya 'penyakit' narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba di masa mendatang," pungkasnya.
Upaya penyelundupan 101 gram sabu (methamphetamine), 100 butir MDMA (ekstasi), dan 1.000 butir erimin 5 (happy five), yang dikirim melalui paket via Kantor Pos MPC Bandung 40400, berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandung, Senin (23/04/2018).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas barang kiriman.
"Kami menemukan anomali atas dua buah paket dari Malaysia dengan tujuan berbeda di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, dalam salah satu paket diperoleh serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika dan pil yang diduga psikotropika. Sedangkan atas paket lainnya, diperoleh pil bertuliskan erimin 5 yang diduga sebagai psikotropika," jelasnya.
Kemudian, lanjut Onny, dilakukan uji laboratorium di BPIB Jakarta dan serbuk kristal berwarna putih pada paket pertama teridentifikasi sebagai sabu yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas temuan lainnya dalam paket yang sama teridentifikasi sebagai Methylenedioxy-Methylamphetamin (MDMA) atau ekstasi yang merupakan Psikotropika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar untuk diproses lebih lanjut.
"Penggagalan upaya penyelundupan ini setidaknya dapat melindungi sekitar 2.000 jiwa dari bahaya narkotika, psikotropika dan prekursor. Melalui pemberitaan media, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya penyelundupan NPP dan ikut serta berperan aktif dalam upaya pemberatasan penyalahgunaan NPP di lingkungan sekitar guna melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari ganasnya 'penyakit' narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba di masa mendatang," pungkasnya.
(nag)