Empat Begal Sadis Bersenjata Celurit Diringkus Polisi

Kamis, 03 Mei 2018 - 17:17 WIB
Empat Begal Sadis Bersenjata...
Empat Begal Sadis Bersenjata Celurit Diringkus Polisi
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus empat begal sadis yang meresahkan warga Kecamatan Klari dan Karawang Kota. Empat pelaku, FN (19), AH (16), RSP (20) dan YK (19) dikenal sadis karena selalu melukai korbannya saat beraksi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Klari, Rabu (2/5/2018) dini hari.

"Kami menangkap kelompok begal yang beroperasi di wilayah Klari dan Karawang Kota, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Empat pelaku ini dikenal sadis karena selalu menganiaya korbannya menggunakan celurit sebelum merampas kendaran roda dua milik korban. Setelah korban terluka parah dan tidak berdaya pelaku pergi begitu saja meninggalkan korbannya." kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, saat ekspose di Polsek Klari, Kamis (3/5/2018).

Menurut Ryky, penangkapan pelaku berawal dari laporan, Rahmat Hidayat, yang menjadi korban begal di Jalan Raya Kopel, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang Timur. Korban Rahmat mengaku dihadang kawanan begal dan langsung diserang dengan sabetan celurit hingga mengalami luka dibagian punggung.

Korban terjatuh dengan luka parah, kemudian kawanan begal ini langsung mengambil motor pelaku dan langsung pergi. "Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang korban dan langsung menyerang korbannya sampai tidak berdaya, kemudian baru mengambil motor korban," papar Ryky.

Ryky mengatakan korban Rahmat meski mengalami luka akibat sabetan celurit masih sempat melaporkan kejadian tersebut di Polsek Klari. berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelakunya.

"Setelah kita identifikasi dua orang langsung kita amankan dan kemudian dua orang lagi pelaku kita amankan kemudian. Dari pengakuan pelaku mereka sudah 13 kali beraksi diwilayah Klari dan Karawang Kota," sebutnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Polisi Hentikan Penyidikan...
Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Bunuh Dua Pelaku di Lombok Tengah
4 Jenis Begal Brutal...
4 Jenis Begal Brutal yang Meresahkan, Nomor 3 Sangat Sensitif dan Melecehkan
Aksi Begal Mobil saat...
Aksi Begal Mobil saat Macet Semakin Meresahkan, Ini Tips Aman Menghindarinya!
14 Jam Usai Kejadian,...
14 Jam Usai Kejadian, Tiga Pelaku Begal di Palmerah Jakbar Diringkus
Kabur saat Ditangkap,...
Kabur saat Ditangkap, Begal Motor di Bogor Ditembak Kakinya
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
7 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
33 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved