Kapolres Akui Perampok SPBU di Serang Oknum Polisi Berpangkat Brigadir
A
A
A
SERANG - Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin memastikan pelaku perampokan di SPBU di Jalan Jendral Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten pada hari Minggu 29 April 2018, merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir.
"Setelah kami dalami, pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Serang Kota berinisal ES pangkat Brigadir," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (2/4/2018).
Dari hasil pemeriksan, pelaku yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota itu berhasil membawa uang sebanyak Rp50 juta dari SPBU. Pelaku diamankan oleh petugas setelah lima jam dari kejadian di rumah orangtua pelaku di wilayah Ciceri, Kota Serang.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, petugas kemudian menemukan uang tunai senilai Rp55 juta yang disembunyakan di kursi kantor milik SPBU.
"Kami masih mengaudit berapa total kerugian yang dialami korban. Dimungkinkan, kerugian menvapai Rp150 juta. Sebab, ada beberapa kupon bensin yang dibuang pelaku," ujarnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp105 juta, tas selempang, mobil Honda Freed milik tersangka, botol bekas miniman untuk mengancam korban. "Saat beraksi pelaku memang tidak menggunakan senjata api untuk mengancam korbannya," katanya. (Baca juga: Mengaku Anggota Polisi, Pria Ini Merampok SPBU di Serang )
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama 9 tahun. "Termasuk juga kepada pelaku yang diketahui anggota (polisi) kita proses kode etiknya," tandasnya.
"Setelah kami dalami, pelaku merupakan salah satu oknum anggota Polres Serang Kota berinisal ES pangkat Brigadir," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (2/4/2018).
Dari hasil pemeriksan, pelaku yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota itu berhasil membawa uang sebanyak Rp50 juta dari SPBU. Pelaku diamankan oleh petugas setelah lima jam dari kejadian di rumah orangtua pelaku di wilayah Ciceri, Kota Serang.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, petugas kemudian menemukan uang tunai senilai Rp55 juta yang disembunyakan di kursi kantor milik SPBU.
"Kami masih mengaudit berapa total kerugian yang dialami korban. Dimungkinkan, kerugian menvapai Rp150 juta. Sebab, ada beberapa kupon bensin yang dibuang pelaku," ujarnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp105 juta, tas selempang, mobil Honda Freed milik tersangka, botol bekas miniman untuk mengancam korban. "Saat beraksi pelaku memang tidak menggunakan senjata api untuk mengancam korbannya," katanya. (Baca juga: Mengaku Anggota Polisi, Pria Ini Merampok SPBU di Serang )
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama 9 tahun. "Termasuk juga kepada pelaku yang diketahui anggota (polisi) kita proses kode etiknya," tandasnya.
(wib)