Polres Karimun Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 02 Mei 2018 - 16:15 WIB
Polres Karimun Sita...
Polres Karimun Sita Ratusan Botol Miras
A A A
KARIMUN - Dalam waktu sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Karimun menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari toko-toko di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ratusan miras itu diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dari pemerintah daerah.

Penertiban Miras dilakukan berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi tentang razia miras secara masif di jajaran kepolisian tingkat Polres seluruh Indonesia. Selain itu, penertiban dilaksanakan mengacu kepada keputusan Bupati Karimun Nomor 482 Tahun 2017 tentang penjualan minuman berakhohol dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan junto 3 ayat 1 permendag tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, minuman beralkohol yang disita tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya selama sepekan ini.

"Sesuai perintah Kapolri beberapa waktu lalu, serta arahan dari Kapolda dan Wakapolda, kita jajaran Polres diminta untuk melakukan penertiban miras secara massif. Untuk itu saya perintahkan jajaran dari Satuan dan Polsek bergerak melakukan penertiban," ujar AKBP Hengky ketika menggelar press rilis di Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (2/5/2018).

Dalam rentang waktu 27 April-1 Mei, sekitar 322 botol dan 277 kaleng minuman berakohol berhasil diamankan dari 19 toko di Karimun. Minuman itu dijual para pedagang tanpa memiliki dokumen perijinan resmi.

Masing-masing miras yang diamankan itu di antaranya Red label, Vodka Mix, tiger beer, Carsberg, Heineken, Balihai, Guinnes foreign Extra, Anggur putih, McDonald, Bacardi, Drum Whisky, Black Jack, Draft beer, ABC Exstra stout, serta Minuman Tradisional mengandung alkohol (Tuak).

"Miras ini dapat memicu aksi tindakan pidana, kita sering menemukan pelaku kriminal yang kerap mengonsumsi miras sebelum melakukan aksinya," kata Hengky.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam pengungkapan tersebut. Para pemilik toko atau penjual minuman, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dan mereka dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan dengan masa hukuman tiga bulan penjara.

Untuk mencegah adanya penjualan Miras secara ilegal, Polres Karimun telah mengeluarkan maklumat atau pemberitahuan tentang larangan dan peredaran minuman keras di wilayah Karimun. Dalam maklumat itu, diminta untuk para produsen dan penjual minuman yang tidak dilengkapi dengan izin untuk segera menghentikan kegiatan produksi dan jual beli minuman keras.
(rhs)
Berita Terkait
Miras Cap Tikus Tak...
Miras Cap Tikus Tak Bertuan Disita Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe di Pelabuhan
Ratusan Liter Miras...
Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin Disita Satreskoba Polres Talaud
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Solid! Ratusan Brigade...
Solid! Ratusan Brigade Al Qassam Konvoi di Alun-alun Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved