Polres Karimun Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 02 Mei 2018 - 16:15 WIB
Polres Karimun Sita Ratusan Botol Miras
Polres Karimun Sita Ratusan Botol Miras
A A A
KARIMUN - Dalam waktu sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Karimun menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari toko-toko di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ratusan miras itu diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dari pemerintah daerah.

Penertiban Miras dilakukan berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi tentang razia miras secara masif di jajaran kepolisian tingkat Polres seluruh Indonesia. Selain itu, penertiban dilaksanakan mengacu kepada keputusan Bupati Karimun Nomor 482 Tahun 2017 tentang penjualan minuman berakhohol dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan junto 3 ayat 1 permendag tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, minuman beralkohol yang disita tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya selama sepekan ini.

"Sesuai perintah Kapolri beberapa waktu lalu, serta arahan dari Kapolda dan Wakapolda, kita jajaran Polres diminta untuk melakukan penertiban miras secara massif. Untuk itu saya perintahkan jajaran dari Satuan dan Polsek bergerak melakukan penertiban," ujar AKBP Hengky ketika menggelar press rilis di Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (2/5/2018).

Dalam rentang waktu 27 April-1 Mei, sekitar 322 botol dan 277 kaleng minuman berakohol berhasil diamankan dari 19 toko di Karimun. Minuman itu dijual para pedagang tanpa memiliki dokumen perijinan resmi.

Masing-masing miras yang diamankan itu di antaranya Red label, Vodka Mix, tiger beer, Carsberg, Heineken, Balihai, Guinnes foreign Extra, Anggur putih, McDonald, Bacardi, Drum Whisky, Black Jack, Draft beer, ABC Exstra stout, serta Minuman Tradisional mengandung alkohol (Tuak).

"Miras ini dapat memicu aksi tindakan pidana, kita sering menemukan pelaku kriminal yang kerap mengonsumsi miras sebelum melakukan aksinya," kata Hengky.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam pengungkapan tersebut. Para pemilik toko atau penjual minuman, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dan mereka dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan dengan masa hukuman tiga bulan penjara.

Untuk mencegah adanya penjualan Miras secara ilegal, Polres Karimun telah mengeluarkan maklumat atau pemberitahuan tentang larangan dan peredaran minuman keras di wilayah Karimun. Dalam maklumat itu, diminta untuk para produsen dan penjual minuman yang tidak dilengkapi dengan izin untuk segera menghentikan kegiatan produksi dan jual beli minuman keras.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)