Polda Kalbar Tangkap 230 PETI dari 96 Lokasi

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:54 WIB
Polda Kalbar Tangkap...
Polda Kalbar Tangkap 230 PETI dari 96 Lokasi
A A A
PONTIANAK - Polda Kalbar menangkap sedikitnya 230 orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari sejumlah wilayah dalam operasi PETI Kapuas 2018. Mereka terdiri kelompok-kelompok penambang yang berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama.

“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,“ kata Kapolda, Rabu (2/5/2018).

Para penambang emas ini, kata Kapolda, sudah ditertibkan, mereka diiming-imingi oleh cukong dan penadah.
"Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum bakal tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance," timpalnya.

Menurut Kapolda, bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang bakal diproses juga.

"Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar. Diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum," kata Kapolda.

Kapolda menerangkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000/gram.

Barang-bukti yang berhasil diamankan diantaranya 48 unit mesin dompeng, 22 buah alat dulang 11 buah cangkul, 89 buah karpet, 4 buah pipa spiral, 21 buah drum, 2 botol kecil cairan merkuri dan 21 unit mesin pompa air.

"Terhadap pelaku diterapkan Undang - Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
(sms)
Berita Terkait
Mengintip Aktivitas...
Mengintip Aktivitas Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
38 Ton Emas Ditemukan...
38 Ton Emas Ditemukan di Tambang Bayannuur, Mongolia
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Tambang Emas Ilegal...
Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Harus Ditutup
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
59 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved