Polda Kalbar Tangkap 230 PETI dari 96 Lokasi
A
A
A
PONTIANAK - Polda Kalbar menangkap sedikitnya 230 orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari sejumlah wilayah dalam operasi PETI Kapuas 2018. Mereka terdiri kelompok-kelompok penambang yang berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama.
“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,“ kata Kapolda, Rabu (2/5/2018).
Para penambang emas ini, kata Kapolda, sudah ditertibkan, mereka diiming-imingi oleh cukong dan penadah.
"Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum bakal tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance," timpalnya.
Menurut Kapolda, bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang bakal diproses juga.
"Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar. Diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum," kata Kapolda.
Kapolda menerangkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000/gram.
Barang-bukti yang berhasil diamankan diantaranya 48 unit mesin dompeng, 22 buah alat dulang 11 buah cangkul, 89 buah karpet, 4 buah pipa spiral, 21 buah drum, 2 botol kecil cairan merkuri dan 21 unit mesin pompa air.
"Terhadap pelaku diterapkan Undang - Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama.
“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,“ kata Kapolda, Rabu (2/5/2018).
Para penambang emas ini, kata Kapolda, sudah ditertibkan, mereka diiming-imingi oleh cukong dan penadah.
"Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum bakal tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance," timpalnya.
Menurut Kapolda, bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang bakal diproses juga.
"Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa izin di Kalbar. Diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum," kata Kapolda.
Kapolda menerangkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000/gram.
Barang-bukti yang berhasil diamankan diantaranya 48 unit mesin dompeng, 22 buah alat dulang 11 buah cangkul, 89 buah karpet, 4 buah pipa spiral, 21 buah drum, 2 botol kecil cairan merkuri dan 21 unit mesin pompa air.
"Terhadap pelaku diterapkan Undang - Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
(sms)