Cegah Pungli, Pengadilan se-Banten Terapkan Sistem Ini

Senin, 30 April 2018 - 17:59 WIB
Cegah Pungli, Pengadilan se-Banten Terapkan Sistem Ini
Cegah Pungli, Pengadilan se-Banten Terapkan Sistem Ini
A A A
SERANG - Pengadilan Tinggi Banten meresmikan pelayanan terpadu satu pintu dan inovasi aplikasi guna mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun korupsi di seluruh Pengadilan Negeri se-Provinsi Banten.

Peresmian dilakukan di Pengadilan Negeri Serang dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Herry Suwantoro dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek, Senin (30/4/2018).

"Kita membuat komitmen bersama, publikasi bersama bahwa pengadilan sudah berubah. Bukan masa lalu lagi, ada penyimpangan seperti KKN, punguli. Kita upayakan mulai bersih," kata Herry Suwantoro kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sistem terbaru ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang transparan tanpa adanya penyelesaikan perkara ilegal. Sebab, setiap pelayanan bagi para pencari keadilan harus diselesaikan di PTSP.

"Kami ingin pelayanan kepada para pencari keadilan terjamin dari praktek KKN, kasak kusuk, dan menghindari pungli. Ini semua terbuka, transparan," tegasnya.

Sejauh ini, sudah 80% peradilan umum di Indonesia menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi. Di antaranya di Tanjung Karang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Medan, Riau, NTT dan yang lainnya. "Kami harapkan adanya masukan dan koreksi dari masyarakat," katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek menambahkan bahwa seluruh Pengadilan di Banten sudah menerapkan sistem dan inovasi aplikasi tersebut sejak bulan Maret 2018 yang lalu.

"Sudah dilakukan semua pengadilan se Banten, tapi kami akan berupaya dan kerja keras dan senantisasa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat percaya kepada kami," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8487 seconds (0.1#10.140)