Dorong Potensi Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Kediri Sosialisasi KITE IKM

Senin, 30 April 2018 - 16:42 WIB
Dorong Potensi Industri...
Dorong Potensi Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Kediri Sosialisasi KITE IKM
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri menyosialisasikan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada pengusaha di Kota dan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar dapat bersaing di pasar global.

“Instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, di masa sekarang sudah banyak mengalami perubahan paradigma. Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, dan akan terus memfasilitasi industri termasuk IKM agar berkembang dan maju hingga mampu bersaing di pasar global,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, dalam sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema "IKM Kediri Menuju Pasar Internasional" di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis 26 April 2018.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediri, kantor pajak, perbankan, serta pengusaha IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ini. Para pengusaha IKM diminta jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi kepada Bea Cukai untuk mendapat fasilitas KITE IKM, sebab tidak dipungut biaya satu rupiah pun.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi memaparkan materi tentang KITE IKM. Fasilitas yang didapat oleh pengusaha jika sudah bergabung dalam KITE IKM berupa pembebasan tarif bea masuk, PPN, PPnBM atas impor bahan baku, mesin dan barang contoh yang selanjutnya barang impor tersebut digunakan untuk tujuan ekspor.

“Banyak keuntungan yang bisa didapat oleh IKM melalui fasilitas KITE IKM ini, mulai dari penurunan biaya produksi, hingga daya saing di pasar internasional makin meningkat,” katanya.

Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM. Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, sertifikat/bukti sewa minimal 2 tahun, disertai denah lokasi produksi dan penyimpanan, laporan keuangan tahun terakhir, dan beberapa dokumen pokok lain.

Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3158 seconds (0.1#10.140)