Dorong Potensi Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Kediri Sosialisasi KITE IKM

Senin, 30 April 2018 - 16:42 WIB
Dorong Potensi Industri...
Dorong Potensi Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Kediri Sosialisasi KITE IKM
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri menyosialisasikan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada pengusaha di Kota dan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar dapat bersaing di pasar global.

“Instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, di masa sekarang sudah banyak mengalami perubahan paradigma. Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, dan akan terus memfasilitasi industri termasuk IKM agar berkembang dan maju hingga mampu bersaing di pasar global,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, dalam sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema "IKM Kediri Menuju Pasar Internasional" di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis 26 April 2018.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediri, kantor pajak, perbankan, serta pengusaha IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ini. Para pengusaha IKM diminta jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi kepada Bea Cukai untuk mendapat fasilitas KITE IKM, sebab tidak dipungut biaya satu rupiah pun.

Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi memaparkan materi tentang KITE IKM. Fasilitas yang didapat oleh pengusaha jika sudah bergabung dalam KITE IKM berupa pembebasan tarif bea masuk, PPN, PPnBM atas impor bahan baku, mesin dan barang contoh yang selanjutnya barang impor tersebut digunakan untuk tujuan ekspor.

“Banyak keuntungan yang bisa didapat oleh IKM melalui fasilitas KITE IKM ini, mulai dari penurunan biaya produksi, hingga daya saing di pasar internasional makin meningkat,” katanya.

Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM. Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, sertifikat/bukti sewa minimal 2 tahun, disertai denah lokasi produksi dan penyimpanan, laporan keuangan tahun terakhir, dan beberapa dokumen pokok lain.

Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Imbas Pandemi, Target...
Imbas Pandemi, Target Penerimaan Cukai 2020 Terkoreksi Jadi Rp172,9 T
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved