Bawa Sabu 879,58 Gram, 2 Warga Tarakan Ditangkap Polda Sulut

Senin, 30 April 2018 - 11:53 WIB
Bawa Sabu 879,58 Gram,...
Bawa Sabu 879,58 Gram, 2 Warga Tarakan Ditangkap Polda Sulut
A A A
MANADO - Dua warga Tarakan, Kalimantan Utara yakni GG (48) dan S, ditangkap Direktorat Res Narkoba Polda Sulut karena terbukti membawa sabu sebanyak 879,58 gram.

Mereka ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 25 April 2018, setelah anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut pimpinan AKBP Agus Pelealu melakukan serangkaian penyelidikan dan undercover buy.

Keberhasilan Direktorat Res Narkoba Polda membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang masuk di Kota Manado itu akan terus dikembangkan dan akan mengusut tuntas seluruh jaringan narkoba di Manado.

"Ini yang sangat mengagetkan kita semua, yaitu kita dapatkan barang bukti sebanyak 879,58 gram. Ini kita bisa melihat barang bukti yang ada dan pelakunya ini dua orang di belakang saya. Ini akan saya kembangkan terus, saya tidak berhenti sampai di sini supaya betul-betul tahu jaringan-jaringan ini," ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Pol Rico Taruna Mauruh dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam press conference yang digelar di Lobi Lantai 2 Mapolda Sulut, Senin (30/4/2018).

Menurut Kapolda, narkoba ini memang merupakan kiriman atau jaringan dari Kalimantan Timur, kemudian masuk lewat kapal, menyusuri jalan darat dari Makassar, Gorontalo, dan akhirnya ditangkap di Manado.

"Ini merupakan prestasi terbesar selama saya di sini (Sulawesi Utara) untuk penangkapan khususnya narkoba yang barang buktinya seberat 879, 58 gram. Ini tentunya akan kita proses sampai tuntas sekaligus menambah semangat bagi anggota saya untuk mengungkap jaringan," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)