Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW Jalani Tes Kejiwaan

Jum'at, 27 April 2018 - 17:38 WIB
Pelaku Penghina Nabi...
Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW Jalani Tes Kejiwaan
A A A
SURABAYA - Pelaku dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan (39), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, Jumat (27/4/2018). Pemeriksaan terhadap pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, di Mapolda Jatim, Jumat (27/4/2018) mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dilakukan dari semua sudut dan semua aspek, termasuk dilakukan tes kejiwaan.

Dia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh soal ujaran kebencian terhadap agama Islam. Sebab, kata dia, kasus ujaran kebencian ini tidak boleh memeriksa satu orang saja.

"Saksi-saksi lainnya juga akan dimintai keterangan. Tidak hanya pada tersangka, untuk pelaku gila atau tidak semua masih akan kami dalami," katanya.

Kabid Humas Poda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Meski masih mendalami terkait tersangka yang mengidap sakit jiwa, namun pihaknya tidak yakin gila. Pasalnya, mantan kader Partai Demokrat itu bisa mengemudi mobil. "Semua masih didalami, tunggu saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerjo menangkap Rendra di Trawas, Kamis, 26 April 2018. Pria yang tinggal di perumahan wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ini ditangkap lantaran menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial (medsos), serta menjelek-jelekan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara kabar dugaan Rendra mengalami gangguan jiwa muncul setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sidoarjo mengeluarkan surat pencabutan kartu anggota yang dikeluarkan saat setelah Rendra ditangkap polisi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo Juanasari menyebut, DPC Partai Demokrat Sidoarjo melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga, dan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kondisi ini, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai kader partai sehingga dipecat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0817 seconds (0.1#10.140)