Angkut BBM Ilegal, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 27 April 2018 - 03:13 WIB
Angkut BBM Ilegal, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Angkut BBM Ilegal, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sulingan ilegal asal Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), seperti tak ada habisnya. Kali ini, aparat reskrim Polres Muara Enim menangkap seorang pelaku yang diduga membawa BBM ilegal tersebut.

Pelaku yang berinisial H (39), warga Desa Baru Jaya, Sungai Keruh, Banyuasin ditangkap saat melintas di Jalan Poros Tanjung Enim-Baturaja Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Di dalam mobil minibus warna hitam BG 1395 IJ yang dikemudikan pelaku, polisi menemukan puluhan jeriken BBM yang hendak dibawa ke kawasan Tanjung Agung, Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Anfer Juwono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan pihaknya yang mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal ke wilayah hukumnya.

"Setelah diperiksa, ternyata memang benar di dalam mobil yang dikemudikan pelaku terdapat BBM ilegal asal Sungai Angit," kata Anfer.

Dia mengungkapkan, sedikitnya ada 45 jeriken BBM ilegal ditemukan di dalam mobil pelaku. Satu jeriken berisi 35 liter. Dari keterangan pelaku, sambung Anfer, BBM tersebut akan dijual kepada sejumlah pengecer di kawasan Tanjung Agung.

"Kita selidiki terus peredaran BBM ilegal ini. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53 huruf b dan d dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau 480 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7105 seconds (0.1#10.140)