400 Orang Tertipu Penerimaan CPNS, Polres Banyumas Tahan Terlapor Penipuan

Kamis, 26 April 2018 - 20:53 WIB
400 Orang Tertipu Penerimaan...
400 Orang Tertipu Penerimaan CPNS, Polres Banyumas Tahan Terlapor Penipuan
A A A
BANYUMAS - Setelah dilaporkan korban-korbannya, polisi akhirnya mengamankan Sobirin alias Danang, warga Kramat, Kecamatan Kembaran, Banyumas terduga terlapor penipuan dengan modus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai BUMN, BUMD, yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, terlapor juga bisa terkena tuduhan pencucian uang karena merugikan uang korban hingga miliaran rupiah.

Danang terduga terlapor telah diamankan sejak Rabu malam 25 April 2018, usai para korban mendatangi rumah terduga terlapor dan membawanya ke Mapolres Banyumas.

"Ada rangkaian proses, orangnya sudah kami periksa, orangnya dihadirkan para korban. Korban yang kami periksa mengatakan orang yang sama dan menghadirkan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (26/4/2018).

Sampai saat ini terlapor masih berstatus sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan status terlapor.

Kapolres menambahkan apabila ditingkatkan menjadi tersangka, terlapor tidak hanya dikenakan pasal penipuan, namun juga dapat dikenakan tindak pencucian uang karena nilai uang dalam kasus tersebut sangat besar.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Kabupaten Purbalingga melaporkan kasus ini ke Mapolres Banyumas mereka merupakan warga sejumlah desa di Kecamatan Karangmoncol. Para korban rekruitmen calon pegawai negeri sipil mendatangi Mapolres Banyumas didampingi pengacara mereka.

Para korban penipuan CPNS yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara dan Cilacap ini untuk melaporkan Sobirin alias Danang, yang diduga sudah melakukan penipuan dengan meminta uang dari para korban-korbannya.

Mereka ini mengaku dimintai sejumlah uang antara Rp65 juta hingga Rp205 juta perorangnya. Karena dijanjikan Ddanang dengan jaminan jalur khusus untuk bisa diterima sebegai pegawai negeri. Para korbanpun percaya dan beberapa diantaranya bahkan menyetor secara tunai. Para korban ini berharap dengan jalur khusus penerimaan CPNS ini anak-anak mereka bisa diterima sebagai pegawai negeri sipil.

Menurut Saleh Darmawan, pengacara para korban, jumlah korban berkisar 400 orang, namun yang baru meminta bantuan hukum kurang lebih 75 orang.

Berkaitan permintaan bantuan hukum, kini para korban tersebut melapor ke Polres Banyumas, dengan alat bukti kuitansi. Laporan ini terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Menurut korban, mereka ditawarkan posisi sebagai pegawai negeri sipil antara lain di perusahaan air minum daerah, sebagai bidan, guru dan intansi negeri lainnya untuk wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara.

Untuk meyakinkan para korban-korbannya, terlapor sempat mengumpulkan anak korban yang akan menjadi PNS di rumahnya di Desa Kramat, Kembaran, Banyumas untuk dilakukan pemberkasan. Bahkan beberapa korban sempat ditunjukan nomor induk pegawai atau NIP.

Penipuan yang dilakukan terlapor sejak tahun 2015 ini sendiri sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu namun tidak ada tanggapan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8080 seconds (0.1#10.140)