Lapas Sukamiskin Siap Tampung Setya Novanto
A
A
A
BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang lapas khusus koruptor, siap menampung terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menerima kedatangan terpidana kasus korupsi termasuk Setya Novanto. Prosedur untuk menerima terpidana dilaksanakan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku. Selama satu bulan partama, terpidana akan ditempatkan di sel asimilasi.
"Prinsipnya kami siap menerima dan melakukan pembinaan. Namun diterima atau tidaknya Setya Novanto tergantung kapasitas Lapas. Jika kapasitas lapas tidak memadai, bisa saja kami tolak untuk dibina di Lapas Sukamiskin. Namun sejauh ini kapasitas Sukamiskin masih memadai, " kata Wahid saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Kamis (26/4/2018).
Wahid mengemukakan, pihaknya belum menerima informasi pemindahan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Pihaknya menunggu keputusan pengadilan dan jaksa. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, terserah jaksa mau kirim terpidana kemana," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota DPR itu selama 5 tahun.
Lapas Sukamiskin Bandung menampung hampir ratusan narapidana kasus korupsi dari seluruh Indonesia. Di antaranya, terpidana kasus penyuapan pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus korupsi Hambalang, Nazaruddin.
Napi korupsi yang sebelumnya mendekam di lapas daerah lain dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, menjadikannya satu-satunya penjara khusus narapidana korupsi.
Lapas Sukamiskin dibangun pada 1817 oleh arsitek Belanda, Wolff Schoemaker. Penjara seluas dua hektare ini pernah dihuni oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang menjalani hukuman sebagai tahanan politik pada 1930.
Saat ini Lapas Sukamiskin berdaya tampung lebih dari 300 narapidana. Selain Gayus Tambunan dan Nazaruddin, mantan Gubernur Jabar Dani Setiawan dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mendekam di lapas ini.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menerima kedatangan terpidana kasus korupsi termasuk Setya Novanto. Prosedur untuk menerima terpidana dilaksanakan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku. Selama satu bulan partama, terpidana akan ditempatkan di sel asimilasi.
"Prinsipnya kami siap menerima dan melakukan pembinaan. Namun diterima atau tidaknya Setya Novanto tergantung kapasitas Lapas. Jika kapasitas lapas tidak memadai, bisa saja kami tolak untuk dibina di Lapas Sukamiskin. Namun sejauh ini kapasitas Sukamiskin masih memadai, " kata Wahid saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Kamis (26/4/2018).
Wahid mengemukakan, pihaknya belum menerima informasi pemindahan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Pihaknya menunggu keputusan pengadilan dan jaksa. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, terserah jaksa mau kirim terpidana kemana," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota DPR itu selama 5 tahun.
Lapas Sukamiskin Bandung menampung hampir ratusan narapidana kasus korupsi dari seluruh Indonesia. Di antaranya, terpidana kasus penyuapan pajak Gayus Tambunan dan terpidana kasus korupsi Hambalang, Nazaruddin.
Napi korupsi yang sebelumnya mendekam di lapas daerah lain dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, menjadikannya satu-satunya penjara khusus narapidana korupsi.
Lapas Sukamiskin dibangun pada 1817 oleh arsitek Belanda, Wolff Schoemaker. Penjara seluas dua hektare ini pernah dihuni oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno, yang menjalani hukuman sebagai tahanan politik pada 1930.
Saat ini Lapas Sukamiskin berdaya tampung lebih dari 300 narapidana. Selain Gayus Tambunan dan Nazaruddin, mantan Gubernur Jabar Dani Setiawan dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mendekam di lapas ini.
(rhs)