Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur dan Operasi Gemuruh

Rabu, 25 April 2018 - 17:53 WIB
Berantas Rokok Ilegal,...
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur dan Operasi Gemuruh
A A A
JAKARTA - Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara khususnya di sektor cukai, Bea Cukai kian gencar melakukan operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal dalam kerangka penindakan cukai. Operasi Gempur dan Operasi Gemuruh merupakan dua operasi penindakan cukai yang digelar oleh Bea Cukai, seperti yang terjadi di Bandar Lampung dan Cirebon.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan, Bea Cukai Sumbagbar secara serentak telah melaksanakan Operasi Gempur rokok ilegal di wilayah Lampung.

"Operasi ini dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga tanggal 15 April 2018 dengan menyisir wilayah Lampung Selatan, lintas timur, sampai lintas tengah. Bea Cukai Sumbagbar mencoba mencari rokok ilegal dan informasi terkait barang kena cukai hasil tembakau," ujarnya.

Dari operasi ini, lanjut Yusmariza, didapatkan barang bukti sebanyak 434.652 batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, atas rokok ilegal yang ditegah akan dilakukan pemusnahan setelah semua proses dilaksanakan. Atas capaian ini, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp160.821.240.

"Selain dilakukan penindakan atas rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan sosialisasi cara identifikasi pita cukai sederhana serta pemasangan brosur gempur rokok ilegal dengan tujuan penjual dan masyarakat umum tahu cara membedakan mana yang merupakan rokok ilegal. Dengan adanya Operasi Gempur rokok ilegal ini diharapkan agar peredaran rokok ilegal khususnya dalam wilayah kerja Bea Cukai Sumbagbar dapat ditekan," tegasnya.

Mengusung semangat yang sama, di Cirebon pada 19 Maret hingga 14 April 2018, Bea Cukai Cirebon mengerahkan tim Operasi Gemuruh ke beberapa pasar dan toko-toko penjual rokok di wilayah Indramayu dan Kuningan, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut petugas melakukan penindakan barang kena cukai hasil tembakau ilegal sejumlah 56.748 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Potensi kerugian negara karena peredaran BKC ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp56.748.000,00. Adapun jenis pelanggaran berupa tidak adanya pita cukai pada rokok (rokok polos). Saat ini barang hasil penindakan telah ditegah dan diamankan di Kantor Bea Cukai Cirebon guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh petugas.

Senada dengan Bea Cukai Sumbagbar, tak hanya Operasi Pasar, Bea Cukai Cirebon juga memberikan sosialisasi peraturan tentang Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan rokok yang boleh dijual adalah rokok yang memiliki pita cukai asli. Petugas memberikan contoh cara membedakan pita cukai yang palsu dan bekas dengan pita cukai asli.

"Dalam kesempatan tersebut, kami juga bersepakat dengan pemilik toko untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal. Pemilik toko menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Agung Saptono.

Agung juga menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Ciri-ciri rokok ilegal adalah bungkus rokok tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos; bungkus rokok dilekati pita cukai palsu; bungkus rokok dilekati pita cukai bekas pakai yang kelihatan lusuh, bekas terlipat, sobek, dan lainnya; bungkus rokok dilekati pita cukai yang seharusnya bukan untuk rokok tersebut, misalnya rokok jenis filter/SKM dilekati pita cukai untuk rokok kretek/sigaret kretek tangan (SKT), atau contoh lainnya rokok yang diproduksi oleh pabrik A dilekati pita cukai/tertulis di pita cukai milik pabrik B."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8619 seconds (0.1#10.140)