Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Oplosan

Rabu, 25 April 2018 - 17:19 WIB
Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Oplosan
Polrestabes Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Oplosan
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sekitar 21.000 botol minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Barang bukti yang dimusnahkan di Markas Polrestabes Surabaya tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan kepolisian selama 10 hari terakhir.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan, peredaran miras ilegal dan oplosan menjadi perhatian besar Mabes Polri. Bahkan, korps bhayangkara tersebut telah memerintahkan jajaran untuk memberantas minuman memabukkan itu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat perata jalan aspal yang didatangkan Pemkot Surabaya.

"Penyebab maraknya peredaran miras oplosan dan ilegal minuman ini mudah dibuat. Bahan yang digunakan juga diperoleh dengan mudah dari toko kimia Surabaya. Untuk miras oplosan, mayoritas home industry alias produksi rumahan," katanya, Rabu (25/4/2018).

Dia mengungkapkan, dari hasil wawancaranya dengan peracik miras, untuk membuat minuman ini hanya membutuhkan air dan alkohol dengan kadar 95%. Cara lain juga dilakukan dengan mencampur miras ilegal dengan beberapa obat-obatan yang ada di pasaran. "Ketika mengonsumsi miras oplosan ini efeknya seperti miras pada umumnya. Tapi akibatnya, si peminum bisa meninggal dunia tak lama setelah diminum."

Miras yang dimusnahkan ini, lanjut dia, dari 452 kasus. Pihaknya juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap peminumnya yaitu dengan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 497 orang. Mengingat dampak peredaran miras oplosan dan ilegal bisa mengancam nyawa manusia, maka dia mengajak masyarakat menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh minuman ini.

"Kami sudah memberi peringatan ke kafe-kafe, khususnya toko bahan kimia agar tidak mudah menjual bahan pembuatan miras kepada masyarakat," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8863 seconds (0.1#10.140)