Korupsi Dana Bansos, 4 Mantan Pejabat OKI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 - 16:58 WIB
Korupsi Dana Bansos,...
Korupsi Dana Bansos, 4 Mantan Pejabat OKI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Empat mantan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala BPKAD OKI, Muslim. Mantan Kabag Keuangan OKI, Daud. Mantan Sekda OKI 2013 Ruslan Bahri dan mantan Kabag Kesra OKI 2013, Antoni Andika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya menilai, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menyatakan perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Rosmaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/4/2018).

Tidak hanya tuntutan 1,5 tahun penjara, JPU juga menuntut para terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

“Sidang hari ini (kemarin) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” jelas Djaniko, menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan aliran dana bansos tersebut. Dimana terdapat saat pelaporan, terdapat ketidaksesuaian antara dana yang keluar dan hasilnya.

Pengelolaan dana bansos 2013 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara ini dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI.
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Sumsel Dukung...
Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
Ekonomi Sumatera Selatan...
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06% di Kuartal I-2024
Senin Langsung Dinas,...
Senin Langsung Dinas, Tidak Ada Acara Penyambutan Kapolda Baru
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Kebijakan Dimulainya...
Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah
Keringanan UKT, UIN...
Keringanan UKT, UIN Raden Fatah Tunggu Arahan Gubernur
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
6 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
10 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
28 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved