Korupsi Dana Bansos, 4 Mantan Pejabat OKI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2018 - 16:58 WIB
Korupsi Dana Bansos,...
Korupsi Dana Bansos, 4 Mantan Pejabat OKI Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Empat mantan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala BPKAD OKI, Muslim. Mantan Kabag Keuangan OKI, Daud. Mantan Sekda OKI 2013 Ruslan Bahri dan mantan Kabag Kesra OKI 2013, Antoni Andika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya menilai, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menyatakan perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Rosmaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/4/2018).

Tidak hanya tuntutan 1,5 tahun penjara, JPU juga menuntut para terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

“Sidang hari ini (kemarin) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” jelas Djaniko, menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan aliran dana bansos tersebut. Dimana terdapat saat pelaporan, terdapat ketidaksesuaian antara dana yang keluar dan hasilnya.

Pengelolaan dana bansos 2013 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara ini dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI.
(rhs)
Berita Terkait
Pemprov Sumsel Dukung...
Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
Ekonomi Sumatera Selatan...
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06% di Kuartal I-2024
Senin Langsung Dinas,...
Senin Langsung Dinas, Tidak Ada Acara Penyambutan Kapolda Baru
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Kebijakan Dimulainya...
Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah
Keringanan UKT, UIN...
Keringanan UKT, UIN Raden Fatah Tunggu Arahan Gubernur
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
40 menit yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
1 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
4 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
6 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
6 jam yang lalu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved