Waduh, Jabatan Kadis, Sekwan, Sekda, hingga Bupati di KBB Dijabat Plt

Selasa, 24 April 2018 - 00:03 WIB
Waduh, Jabatan Kadis,...
Waduh, Jabatan Kadis, Sekwan, Sekda, hingga Bupati di KBB Dijabat Plt
A A A
BANDUNG BARAT - Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa jadi merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan jumlah pejabat Plt paling banyak. Pasalnya saat ini tercatat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ada empat Plt untuk jabatan setingkat eselon II atau kepala dinas, serta masing-masing Plt Sekda, dan Plt Bupati.

Jabatan yang saat ini dipegang oleh Plt di KBB yakni Kepala Kepala Disperindag, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda). Lalu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekretariat DPRD (Sekwan).

Tiga jabatan pertama dijabat Plt karena pejabatnya diciduk KPK sementara pejabat Plt Sekwan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia. Adapun Plt Sekda Aseng Junaedi menggantikan Sekda Maman S Sunjaya yang pensiun dini karena maju di pilkada KBB, sedangkan Plt Bupati Yayat T Soemitra menggantikan Bupati Abubakar yang ditangkap KPK.

Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra mengakui, jika sejumlah jabatan di lingkungan SKPD di KBB banyak yang dijabat oleh Plt. Belum lagi ada yang pejabatnya kosong karena meninggal dunia atau pensiun sehingga sangat dimaklum jika ada beberapa pejabat yang memiliki posisi rangkap jabatan.

"Saya tidak ingin ada kekosongan jabatan terlalu lama pasca kejadian itu (KPK). Karenanya tiga Plt yang diangkat ini harus bisa secepatnya bekerja di SKPD masing-masing," ucapnya saat ditemui seusai penutupan kontes ternak di Kecamatan Cipeundeuy, KBB, Senin (23/4/2018).

Dia meminta khususnya kepada Plt BKPSDM untuk menginventarisasi SDM dan peta organisasi pemerintahan. Sebab saat ini selain ada pejabat yang rangkap jabatan dan Plt ada juga jabatan yang masih kosong. Untuk itu tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan mutasi atau rotasi pejabat khususnya yang tidak melalui open bidding dan kewenangannya ada di bupati.

"KBB saat ini sudah memenuhi syarat untuk mengadakan rotasi mutasi karena masuk dalam kategori kejadian luar biasa yang terjadi menimpa bupati dan tiga dinas. Tapi, kami juga tetap meminta izin Kemendagri," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)