Polres Merangin Sita Ratusan Botol Miras

Sabtu, 21 April 2018 - 12:34 WIB
Polres Merangin Sita...
Polres Merangin Sita Ratusan Botol Miras
A A A
MERANGIN - Untuk mencegah maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Merangin, Polres Merangin terus melakukan razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras. Pada razia kali ini Polres Merangin mengamankan 120 botol miras jenis mensen yang akan dibawa ke Kecamatan Lembah Masurai menggunakan minibus.

Penyitaan ratusan botol miras tersebut, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil dari Kota Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) membawa minuman keras dalam jumlah banyak. Dari informasi tersebut pada Jumat 20 April 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Operasi Pekat langsung menghadang minibus tersebut saat melintasi Jalan Bangko-Kerinci tepatnya di Kelurahan Pasar Atas.

Setelah dihentikan dan digeledah, Tim Operasi Pekat menemukan lima dus miras jenis mensen yang ditimbun dengan barang-barang kelontongan lainnya. Karena pemilik miras berinisial YE (51) dan ME (45) tidak bisa memperlihatkan izin penjualan miras, maka ratusan botol miras bersama pemiliknya di amankan ke Polres Merangin.

Setelah didata dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merangin, pemilik miras diizinkan pulang dan akan menjalankan sidang tindak pidana ringan pada Senin 23 April 2018.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan bahwa Tim Operasi Pekat telah mengamankan ratusan botol miras. “Rencananya miras tersebut akan dijual ke Kecamatan Lembah Masurai, namun kami gagalkan dan sudah diamankan di Polres Merangin,” jelasnya, Sabtu(21/4/2018).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan, maka pemilik miras diperbolehkan pulang setelah didata oleh penyidik. “Pemiliknya akan menjalani siding tindak pidana ringan, namun minumannya sudah disita,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)