Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu

Jum'at, 20 April 2018 - 21:10 WIB
Polisi Bekuk Sindikat...
Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menangkap pemalsu dokumen pengiriman sirip hiu dari Maros, Makassar, berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Mereka diciduk dari sejumlah tempat terpisah, pada Jumat 13 April 2018, berdasarkan hasil tangkapan enam tersangka sebelumnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ahmed Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni, NW mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat.
"Pelaku RS yang menerima orderan enam boks sirip hiu seberat 90 kg. Sedangkan TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusep di Terminal 3 Bandara Soetta pada Jumat (20/4/2018).

Menurut Yusep, para pelaku memakai surat rekomendasi palsu untuk menyelundupkan pengiriman sirip hiu ke Maros, Makassar. Dari keterangan pelaku, masih terdapat sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan dokumen itu.

Sementara itu, Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Habrin Yake menjelaskan, sirip hiu bernilai puluhan juta ini diamankan di Terminal Kargo Bandara Soetta, pada Senin 23 Maret 2018 lalu."Rencananya sirip hiu itu mau dikirim ke Maros, Makassar. Jadi dokumennya palsu. Secara kasat mata juga jelas. Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam boks berisi 90 kg sirip hiu," ungkapnya.

Habrin menuturkan, setiap sirip hiu yang akan dilalulintaskan ke dalam maupun luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi, semua dokumen tersebut dipalsu.

"Semua surat rekomendasi itu, diterbitkan secara resmi dan ditembuskan ke seluruh balai karantina ikan se-Indonesia. Sehingga, ketahuan. Apalagi di kita tidak ada tembusan surat itu," tutur Habrin. Selain surat rekomendasi palsu, pelaku penyelundupan juga mencatut nama perusahaan eksportir hasil perikanan.

Atas tindak perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan sudah dikurung di tahanan Polresta Bandara Soetta.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
3 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
43 menit yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
1 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved