Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu

Jum'at, 20 April 2018 - 21:10 WIB
Polisi Bekuk Sindikat...
Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menangkap pemalsu dokumen pengiriman sirip hiu dari Maros, Makassar, berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Mereka diciduk dari sejumlah tempat terpisah, pada Jumat 13 April 2018, berdasarkan hasil tangkapan enam tersangka sebelumnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ahmed Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni, NW mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat.
"Pelaku RS yang menerima orderan enam boks sirip hiu seberat 90 kg. Sedangkan TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusep di Terminal 3 Bandara Soetta pada Jumat (20/4/2018).

Menurut Yusep, para pelaku memakai surat rekomendasi palsu untuk menyelundupkan pengiriman sirip hiu ke Maros, Makassar. Dari keterangan pelaku, masih terdapat sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan dokumen itu.

Sementara itu, Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Habrin Yake menjelaskan, sirip hiu bernilai puluhan juta ini diamankan di Terminal Kargo Bandara Soetta, pada Senin 23 Maret 2018 lalu."Rencananya sirip hiu itu mau dikirim ke Maros, Makassar. Jadi dokumennya palsu. Secara kasat mata juga jelas. Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam boks berisi 90 kg sirip hiu," ungkapnya.

Habrin menuturkan, setiap sirip hiu yang akan dilalulintaskan ke dalam maupun luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi, semua dokumen tersebut dipalsu.

"Semua surat rekomendasi itu, diterbitkan secara resmi dan ditembuskan ke seluruh balai karantina ikan se-Indonesia. Sehingga, ketahuan. Apalagi di kita tidak ada tembusan surat itu," tutur Habrin. Selain surat rekomendasi palsu, pelaku penyelundupan juga mencatut nama perusahaan eksportir hasil perikanan.

Atas tindak perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan sudah dikurung di tahanan Polresta Bandara Soetta.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
30 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
36 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
57 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved